Dewan Kabupaten Tasikmalaya soroti soal pengembalian sebagian insentif tenaga kesehatan yang belakangan cukup menghebohkan.
DARA – Sebelumnya santer diberitakan ada pengembalian sebagian uang insentif tenaga kesehatan yang diserahkan 40 puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Syahban Hilal mengatakan, pengembalian itu harus disetorkan ke kas negara, sebab bersumber dari anggaran pusat yaitu Kemenkes.
Syahban mengatakan, sedang mencari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) mengenai adanya rekomendasi temuan yang menyembutkan para penerima insentif nakes di 40 puskesmas mengembalikan sebagian uang yang telah diterimanya.
“Ini sedang dicari (LHP BPK), dan kami nanti akan usulkan kepada Ketua Komisi IV untuk melakukan rapat kerja dengan dinkes, dan akan kami pertanyakan mengenai anggaran tersebut,” ujar Syahban Hilal, Kamis (8/4/2021).
Mengenai anggaran Covid 19 untuk nakes, kata Syahban, harus mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
“Jadi tidak semuanya tenaga kesehatan mendapatkan insentif, jadi nanti ada surat keputusan (SK) penugasan dan yang lainnya, kalau di daerahnya tidak ada yang terpapar Covid ya tidak ada anggaran,” ujarnya.
Karena, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan bahwa pasien Covid 19 tidak dibiayai BPJS maka pembiayaannya dari APBN.
“Saya sebagai anggota Komisi IV, akan mengusulkan ke Ketua Komisi IV untuk segera melakukan rapat kerja dengan Dinkes mengenai anggaran tersebut dan adanya pengembalian dengan dasar LHP BPK,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr Bonbon Sahroni ketika dikonfirmasi besaran insentif yang diterima nakes. Dia mengatakan sebesar Rp5 juta untuk dokter dan tenaga medis.
“Lima juta yang diterima oleh nakes tiap bulan, dan tidak semua mendapat insentif tersebut,” jawabnya.
Ketika ditanya soal pengembalian sebagian insentif Nakes kepada Dinkes, Bonbon menyampaikan bahwa dasarnya adalah hasil pemeriksaan dari BPK dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.
“PPK-nya kan Bu Sekdis dan LHP BPK dipegang Ibu Sekdis (Dewi Kania Sudarma),” jelasnya.
Meski diketahui, bahwa 40 Puskesmas di Kabupaten Tasikmalaya telah menerima bantuan Covid 19 untuk insentif Nakes dari Kemenkes RI sebesar Rp 24 Miliar.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Inilah Insentif Tenaga Kesehatan
1. Besaran insentif tenaga kesehatan
a. Insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
Covid-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar:
1) Dokter Spesialis Rp15.000.000/OB
2) Dokter Umum dan Gigi Rp10.000.000/OB
3) Bidan dan Perawat Rp7.500.000/OB
4) Tenaga Medis Lainnya Rp5.000.000/OB
b. Insentif untuk tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan
oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5.000.000,00 setara dengan besaran insentif
tenaga medis lainnya.***
Editor: denkur