Setelah perda ini hadir, Pemkot Bandung bisa menggenjot sejumlah program dan pengadaan infrastruktur bagi para penyandang disabilitas, karena sudah memiliki regulasi untuk memperkuat langkah pemkot.
DARA | BANDUNG – Menutup tahun 2019, DPRD Kota Bandung menetapkan tiga raperda menjadi perda. Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan di Gedung DPRD Kota Bandung, awal pecan ini.
Tiga perda yang ditetapkan, yakni Perda Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh, Perda Perubahan Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; dan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Perda-perda tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi. Setelah itu baru diterapkan di Kota Bandung.
Usai mengikuti rapat paripurna, Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengulas Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Menurut dia, hal ini sebagai wujud komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan terhadap para kaum difabel. “Urgensinya mereka punya hak yang sama mendapatkan perlakuan dari pemerintah. Bahkan, bukan hanya dari pemerintah saja, melainkan dari saudaranya yang tidak difabel juga. Jadi mereka ini harus memperoleh perlakuan yang sama soal pelayanan publik.”
Ia memaparkan, keberadaan perda ini sebagai upaya untuk menjauhkan stigma terhadap kaum difabel. Kendati secara lahiriah memiliki keterbatasan, penyandang disabilitas tetap harus mendapatkan perlakukan yang sama.
“Kita ingin mengedepankan asas keadilan, sehingga secara proporsional kebijakan pemerintah Kota Bandung ini harus berdasarkan rasa keadilan. Mudah-mudahan dengan Perda ini nanti kalau sudah disosialisasikan lalu diundangkan, pelan-pelan bisa menjadi acuan bagi kita menghadirkan keadilan bagi kaum disabilitas,” ujarnya.
Karena itu, wali kota menegaskan, setelah perda ini hadir maka Pemkot Bandung bisa menggenjot sejumlah program dan pengadaan infrastruktur bagi para penyandang disabilitas, karena sudah memiliki regulasi untuk memperkuat langkah pemkot ini. “Sekarang kita sudah mulai di beberapa tempat keramaian ada fasilitas khusus disabilitas, seperti trotoar. Jadi kalau sudah ada payung hukum ini kita lebih enak untuk mengerjakannya.”***
Editor: Ayi Kusmawan