Di Bandung, Ngasih Uang ke Gelandangan dan Pengemis Didenda Rp500 Ribu

Senin, 2 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (foto: tribunnews)

Ilustrasi (foto: tribunnews)

DARA | BANDUNG – Siapa saja yang memberi uang kepada gelandangan dan pengemis akan didenda sebesar Rp500 ribu. Demikian aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintahkota (Pemkot) Bandung Nomor9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengatakan, perda ini dirancang untuk memberikan efek jera agar tak ada lagi warga yang memberikan uang kepada PMKS.

“Kenapa masih banyak PMKS bekeliaran di Kota Bandung, karena masih ada yang memberikan. Harusnya kalau warga mau membantu Pemkot, jangan coba-coba memberikan uang ke PMKS,” ujar Tono saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (2/9/2019).

Tono mengatakan, perda ini untuk mewujudkan Kota Bandung yang bebas dari PMKS.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 14 Maret 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 14 Maret 2025
Al Faland 26 Tahun, Tanam Pohon di Semua Unit Usaha Omega Hotel Management*
Baznas Kabupaten Bandung Dituntut Transaparan Kelola Dana Umat, Bupati: Kalau Amburadul Saya Malu
Bupati Bandung Barat Terkesan Susah Ditemui, KSPSI Sentil Sekda Harus Tanggungjawab
Hadiri Sertijab BPK RI, Bupati Jeje Ismail Ucapkan Terima Kasih
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 13 Maret 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:40 WIB

Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:45 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 14 Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 08:42 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 14 Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:22 WIB

Al Faland 26 Tahun, Tanam Pohon di Semua Unit Usaha Omega Hotel Management*

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:54 WIB

Baznas Kabupaten Bandung Dituntut Transaparan Kelola Dana Umat, Bupati: Kalau Amburadul Saya Malu

Berita Terbaru

Foto: Komdigi

HEADLINE

Jelang Mudik, Inilah Instruksi Mendagri untuk Kepala Daerah

Sabtu, 15 Mar 2025 - 11:28 WIB