DARA | BANDUNG – Siapa saja yang memberi uang kepada gelandangan dan pengemis akan didenda sebesar Rp500 ribu. Demikian aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintahkota (Pemkot) Bandung Nomor9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengatakan, perda ini dirancang untuk memberikan efek jera agar tak ada lagi warga yang memberikan uang kepada PMKS.
“Kenapa masih banyak PMKS bekeliaran di Kota Bandung, karena masih ada yang memberikan. Harusnya kalau warga mau membantu Pemkot, jangan coba-coba memberikan uang ke PMKS,” ujar Tono saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (2/9/2019).
Tono mengatakan, perda ini untuk mewujudkan Kota Bandung yang bebas dari PMKS.***
Editor: denkur