Di Kabupaten Bandung jangan Merokok Sembarangan

Jumat, 12 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DARA | BANDUNG – Jangan merokok sembarang kalau tidak mau kena sanksi. Begitulah aturan akan diterapkan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Ada delapan kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu fasilitas umum kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, mall dan hotel.

Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah)  H. Marlan, S.Ip.,M.Si menghadiri Peringatan Hari tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Auditorium Siwasebby, Jl. Rasuna Said Jakarta, Kamis (11/7/2019). Mewakili Bupati Bandung menerima penghargaan Pastika Parama bersama 26 kabupaten lain dari Menteri Kesehatan (Menkes)  Republik Indonesia, prof.Dr.dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K).

Marlan mengatakan, sosialisasi KTR bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, terutama dari asap rokok.

Marlan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Bandung agar bersama-sama mendukung implementasi penerapan KTR, yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 13 tahun 2017 tentang KTR juga Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 89 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 13 tahun 2017 tentang KTR.***

Editor: denkur

Foto: Ist

 

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025
Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 07 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Senin 06 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 06 Januari 2025
Melihat Tindak Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Jangan Ragu Laporkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:18 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:15 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 08 Januari 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:53 WIB

Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Sekitar 2.000 Orang Sudah Melamar

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:07 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 07 Januari 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:04 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 07 Januari 2025

Berita Terbaru