DARA | BANDUNG – Jangan merokok sembarang kalau tidak mau kena sanksi. Begitulah aturan akan diterapkan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Ada delapan kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yaitu fasilitas umum kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, mall dan hotel.
Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah) H. Marlan, S.Ip.,M.Si menghadiri Peringatan Hari tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Auditorium Siwasebby, Jl. Rasuna Said Jakarta, Kamis (11/7/2019). Mewakili Bupati Bandung menerima penghargaan Pastika Parama bersama 26 kabupaten lain dari Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, prof.Dr.dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K).
Marlan mengatakan, sosialisasi KTR bertujuan membangun kesadaran masyarakat untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, terutama dari asap rokok.
Marlan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Bandung agar bersama-sama mendukung implementasi penerapan KTR, yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 13 tahun 2017 tentang KTR juga Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 89 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 13 tahun 2017 tentang KTR.***
Editor: denkur
Foto: Ist