Di Garut Kasus Covid-19 Naik Lagi, Keterisian Bed Rumah Sakit Tersisa 47 Persen

Jumat, 4 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Helmi juga mengungkapkan, saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, akan kembali mengetatkan protokol kesehatan, karena terjadi peningkatan kasus yang signifikan.


DARA| GARUT- Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, mengatakan, Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di Kabupaten Garut masih diangka 47 persen.

“Untuk rumah sakit memang kita sekarang ada 450 tempat tidur ya rumah sakit pemerintah maupun swasta, nah dari 450 ini sekarang BOR-nya itu 47%. Jadi ketika kami kemarin mendapatkan laporan memang ada salah input, bed yang dilaporkan itu untuk rumah sakit umum hanya 60 padahal kita ada 150 gitu, nah sekarang jadi 200 yang rumah sakit umum itu,” ujarnya, Kamis (3/6/2021).

Helmi menyebutkan, secara keseluruhan Kabupaten Garut memiliki 450 tempat tidur, dan BOR-nya masih cukup karena berada di bawah 70 persen.

“Jadi secara keseluruhan jadi 450 yang rumah sakit umumnya ada 200. BOR-nya masih cukup karena masih di bawah 70, kita 47 nah mudah-mudahan kami juga terus melakukan cari-cari langkah agar tidak terjadi peningkatan, sehingga daya tampung rumah sakit tidak memadai, mudah-mudahan masih memadai,” ucapnya.

Helmi juga mengungkapkan, saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, akan kembali mengetatkan protokol kesehatan, karena terjadi peningkatan kasus yang signifikan.

“Jadi ini adalah peningkatan yang sangat signifikan, sehingga kami lebih mengetatkan lagi protokol kesehatan sehingga ada beberapa rekomendasi, pertama adalah sekolah dalam dua minggu ini untuk tatap muka diliburkan,” katanya.

Helmi menuturkan, selain Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang diliburkan sementara, Pemkab Garut juga akan membatasi beberapa lokasi yang rentan terjadi kerumunan seperti tempat wisata dan acara resepsi.

“Kemudian juga untuk tempat-tempat wisata maksimal 25 persen, dan ini langsung akan ditutup kalau tidak 25 persen begitupun tempat-tempat resepsi, jadi saya mohon ya karena nanti ketika resepsi ini harus menyertakan jumlah peserta yang diundang,” katanya.

Helmi menambahkan, bahwa pelaksanaan resepsi juga harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Misal yang diundangnya 100, dibagi menjadi 6 jam misalkan hanya 10 per jam.

“Kemudian bila terjadi kerumunan berarti ini di luar daripada prosedur di luar perizinan yang dikeluarkan, sehingga bisa ditutup, tapi jangan sampai ditutuplah,” ucapnya.

 

Editor : Maji

Berita Terkait

Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok
Jabar Kejar Target Investasi Rp270 Triliun di 2025, Kawasan Rebana Tujuan Favorit Investor
Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat
Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya
Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif
Pemda Provinsi Jawa Barat Mengawasi Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Bangun Ratusan Rutilahu, Donatur Kuwait Bantu Sejahterakan Masyarakat Garut
Hari Kedua Ops Keselamatan Lodaya 2025, Begini Penjelasan Kasatlantas Polres Garut
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:03 WIB

Piala Asia 2025, Timnas U-20 Fokus Hadapi Iran, Kamis 13 Pebruari Besok

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:52 WIB

Jabar Kejar Target Investasi Rp270 Triliun di 2025, Kawasan Rebana Tujuan Favorit Investor

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:23 WIB

Jeje Ismail-Asep Ismail Antarkan Tim Transisi Bertemu Para OPD Bandung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:47 WIB

Bupati Bandung Ingin Menambah Jumlah Desa Jadi 411 Desa, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:20 WIB

Tren Mobile Entertainment dan Media Sosial 2024, Gen Z Nilai TikTok Sebagai Media Sosial Paling Informatif

Berita Terbaru

GADGET

Eksplorasi Lanjutan tentang Penerapan AI dalam Pendidikan

Rabu, 12 Feb 2025 - 16:43 WIB