Ribuan buruh gelar unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di halaman PT Changsin Reksa Jaya, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Rabu (8/10/2020).
DARA | GARUT – Selain melakukan orasi, para pengunjuk rasa juga membentangkan sejumlah spanduk dan poster yang berisi penolakan UU Cipta Kerja.
Banyaknya massa yang ikut aksi, membuat jalan utama Bandung-Garut tak bisa dilewati kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Penanggung jawab aksi, Galih Rahadian, mengatakan, aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk penolakan kaum buruh terhadap Omnibus Law.
Menurutnya, pemerintah sudah jelas hanya berpihak pada para pengusaha, sedangkan buruh yang dirugikan sama sekali tak diperhatikan.
“Kami sudah beberapa kali meminta untuk bertemu dengan pemerintah dan DPRD Garut. Namun sama sekali tak ada tanggapan,” ujarnya, Rabu (7/10/2020).
Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Garut, Gun Gun Gunadi, menyebutkan, para buruh tidak menerima semua poin dalam undang-undang baru tersebut. Pihaknya pun meminta agar DPR segera mencabut kembali Undang-Undang Omnibus Law.
Menurut Gun Gun, banyak poin yang tidak berpihak pada buruh dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Diantaranya, selain menetapkan tidak adanya karyawan tetap, penghapusan pesangon hingga pemberlakuan upah berdasarkan jam kerja juga diangap sangat merugikan kaum buruh.
“Jadi tuntutan kami sudah jelas, menggagalkan Omnibus Law,” ucapnya.***
Editor: denkur