“Kemudahan lainnya bagi masyarakat wajib pajak yang mempunyai objek pajak di wilayah Kabuapaten Bandung namun berdomidili di luar Kabupaten Bandung tidak dipelukan lagi ke kantor Bapenda,” ujar Erwan Kusumah.
DARA| Bupati Bandung, HM Dadang Supriatan Kembali mengeluarkan peraturan Bupati Bandung No 57 tahun 2023 tetang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemic corona virus disease tahun 2023 pengapusan denda pajak secara otomatis dari tahun 1994 sampai 2022.
Penghapusan ini berlaku dari 11 Mei sampai 30 september 2023.Untuk itu kepada warga masyarakat wajib pajak Bumi dan bangunan agar segera melakukan pelunasan pajak sebelum jatuh tempo 30 September 2023.
Pemberian insentif tahun ini masih sama dengan pemberian insentif tahun sebelumya, untuk pengapusan denda pajak, wajib pajak tidak diperlukan melakukan permohonan penghapusan denda pajak secara otomatis di aplikasi sanksi dendanya tidak ditagihkan Ketika melakukan pembayaran diloket loket yang telah tersedia.
Demikian Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan S,Sos, MSi melalui Kabid Pajak 2 Bapenda, Babam Nurjaman SE mengatakan Rabu (14/6/2023) di Soreang.
Berbagai macam strategi atau upaya membuat terbosan untuk mempermudah pembayaran dan meningkatkan pemasukan pajak daerah PBB tahun 2023, pemkab Bandung melalui Bank Bjb terus menambah loket pembayaran PBB yang telah tersedia di gerai E- Chanel Bank Jabar Digi, ATM, Kantor pos dan Aggregator AlpaMart dan Indomart yang tersebar diwilayah Kabupaten Bandung.
“Kemudahan lainnya bagi masyarakat wajib pajak yang mempunyai objek pajak di wilayah Kabuapaten Bandung namun berdomidili di luar Kabupaten Bandung tidak dipelukan lagi ke kantor Bapenda,” ujar Erwan Kusumah.
Selain membuka loket tempat pembayaran lainnya, Bapenda melakukan jemput bola bagi wajib yang berada dipelosok pedesaan, dengan menyediakan mobil pelayanan PBB P2, mobil pelayanan ini beroperasi menyisir desa desa, yang masih jauh ke tempat pembayaran, jadi bagi wajib pajak yang jauh untuk melakukan pembaran, mobil pelayanan ini akan menjemputnya ke desa desa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu Pemkab juga melalui Bapenda mengandeng mitra dengan kader pendapatan, kadus dan kolektor di tiap setiap desa, kader pendapatan ditugaskan untuk menyampaikan SPPT ( Surat pemberitauan pajak terhutang), sekaligus memberikan data-data proses pemutahiran, mereka juga meberikan himbauan kepada wabib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Jumlah wajib pajak Pbb dikab Bandung,tahun 2023 sebanyak satu juta tiga ratus dengan target pencapain sebesar Rp 187 milyar dan sekarang telah tercapai realisasi sekitar 15 persen atau sekitar Rp25 milyar, untuk semester satu telah melampaui kas target yang telah ditetapkan.Sedangkan target pemasukan dari biaya perolehan tanah dan bangunan ( BPHTB) tahun ini sekitar Rp 270 miyar dan sekarang telah tercapai tigapuluh persen.
Babam mengharapkan kepada masyarakat wajib pajak agar memanfaatkan semaksimal mungkin kebijakan penghapusan denda ini dengan melakukan pelunasan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo 30 september 2023. Karena dengan membayar pajak tepat waktu sebagai sumber pendapat dapat meningkatkan pembangunan untuk berbagai sector.
Editor: Maji