Di Kabupaten Bandung Denda PBB dari Tahun 2094 hingga 2023 Dihapus

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan S,Sos, MSi (Foto: Ist)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan S,Sos, MSi (Foto: Ist)

“Kemudahan lainnya bagi masyarakat wajib pajak yang mempunyai objek pajak di wilayah Kabuapaten Bandung namun berdomidili di luar Kabupaten Bandung tidak dipelukan lagi ke kantor Bapenda,” ujar Erwan Kusumah.

DARA| Bupati Bandung, HM Dadang Supriatan Kembali mengeluarkan peraturan Bupati Bandung No 57 tahun 2023 tetang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemic corona virus disease tahun 2023 pengapusan denda pajak secara otomatis dari tahun 1994 sampai 2022.

Penghapusan ini berlaku dari 11 Mei sampai 30 september 2023.Untuk itu kepada warga masyarakat wajib pajak Bumi dan bangunan agar segera melakukan pelunasan pajak sebelum jatuh tempo 30 September 2023.

Pemberian insentif tahun ini masih sama dengan pemberian insentif tahun sebelumya, untuk pengapusan denda pajak, wajib pajak tidak diperlukan melakukan permohonan penghapusan denda pajak secara otomatis di aplikasi sanksi dendanya tidak ditagihkan Ketika melakukan pembayaran diloket loket yang telah tersedia.

Demikian Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan S,Sos, MSi melalui Kabid Pajak 2 Bapenda, Babam Nurjaman SE mengatakan Rabu (14/6/2023) di Soreang.

Berbagai macam strategi atau upaya membuat terbosan untuk mempermudah pembayaran dan meningkatkan pemasukan pajak daerah PBB tahun 2023, pemkab Bandung melalui Bank Bjb terus menambah loket pembayaran PBB yang telah tersedia di gerai E- Chanel Bank Jabar Digi, ATM, Kantor pos dan Aggregator AlpaMart dan Indomart yang tersebar diwilayah Kabupaten Bandung.

“Kemudahan lainnya bagi masyarakat wajib pajak yang mempunyai objek pajak di wilayah Kabuapaten Bandung namun berdomidili di luar Kabupaten Bandung tidak dipelukan lagi ke kantor Bapenda,” ujar Erwan Kusumah.

Selain membuka loket tempat pembayaran lainnya, Bapenda melakukan jemput bola bagi wajib yang berada dipelosok pedesaan, dengan menyediakan mobil pelayanan PBB P2, mobil pelayanan ini beroperasi menyisir desa desa, yang masih jauh ke tempat pembayaran, jadi bagi wajib pajak yang jauh untuk melakukan pembaran, mobil pelayanan ini akan menjemputnya ke desa desa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Selain itu Pemkab juga melalui Bapenda mengandeng mitra dengan kader pendapatan, kadus dan kolektor di tiap setiap desa, kader pendapatan ditugaskan untuk menyampaikan SPPT ( Surat pemberitauan pajak terhutang), sekaligus memberikan data-data proses pemutahiran, mereka juga meberikan himbauan kepada wabib pajak untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

Jumlah wajib pajak Pbb dikab Bandung,tahun 2023 sebanyak satu juta tiga ratus dengan target pencapain sebesar Rp 187 milyar dan sekarang telah tercapai realisasi sekitar 15 persen atau sekitar Rp25 milyar, untuk semester satu telah melampaui kas target yang telah ditetapkan.Sedangkan target pemasukan dari biaya perolehan tanah dan bangunan ( BPHTB) tahun ini sekitar Rp 270 miyar dan sekarang telah tercapai tigapuluh persen.

Babam mengharapkan kepada masyarakat wajib pajak agar memanfaatkan semaksimal mungkin kebijakan penghapusan denda ini dengan melakukan pelunasan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo 30 september 2023. Karena dengan membayar pajak tepat waktu sebagai sumber pendapat dapat meningkatkan pembangunan untuk berbagai sector.

Editor: Maji

Berita Terkait

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Berita Terbaru

JABAR

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 Nov 2024 - 16:48 WIB