Diajak Kerja Malah Jadi PSK, Perdagangan Anak Ini Dibongkar Satreskrim Polresta Bandung

Jumat, 10 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fattah

Foto: Fattah

Janji dikerjakan di sebuah cafe, ternyata dijual jadi PSK. Kasus perdagangan anak di Kabupaten Bandung itu berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Bandung. Lima pelaku diciduk. Dua orang lagi Masih diburu. 


DARA | BANDUNG – Nama lima pelaku yakni RS, FT, RN, DN dan HM. Dua pelaku lain masih diburu.

Sedangkan korbannya adalah dua gadis berusia 16 tahun, berinsial PS dan YY, warga Rancalongan RT01 RW11 Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasat Reskrim AKP, Agta Bhuana Putra, SIK, MAP mengatakan, dua korban dijanjikan dipekerjakan di sebuah cafe dengan iming-iming gaji tinggi. Namun, nyatanya dijual dijadikan PSK di Bangka Belitung.

Kejahatan ini cukup terorganisir. Pelaku masing-masing mempunyai tugas: RS ditugaskan pengelola Cafe, FT penentu pakaian yang akan dikenakan kedua korban untuk dijadikan PSK, RN mencari korban hingga ke pelosok dengan dalih menawarkan pekerjaan, DN membantu pembuatan domisili, dan HM membawa kedua korban ke Pangkal Pinang dan kedua korban dipekerjakan sebagai PSK.

Cara kerja tersangka yang terkoodinir ini, lanjut AKP Agta, dengan mengunjungi rumah kedua korban, membujuk dan menjanjikan gaji besar asal mau bekerja di sebuah cafe di Bangka Belitung.

“Dua tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas dan masuk DPO, semoga bisa segera tertangkap. Kasus ini akan kami terus kembangkan,” ujar AKP Agta, di Mapolresta Bandung, Jumat (10/1/2020).

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah kaso berwarna merah, satu buah celana levis pendek berwarna biru, satu buah baju pendek dan rok pendek berwarna kuing, satu buah baju mini dress berwarna merah, satu buah baju mini dress berwarna hitam.

Ditegaskan AKP Agta, akibat perbutannya itu para pelaku diancam Pasal 76F Jo Pasal 83 sanksi pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun. Pasal 761 pasal 88 sanksi pidana maks 10 tahun.

“Kami menghimbau kepada warga Kabupaten Bandung agar tidak cepat tergiur dengan pekerjaan bergaji besar. Kalau ada kecurigaan, segera hubungi aparatur setempat,” ujarnya.***

Wartawan: Fattah | Editor: denkur

 

Berita Terkait

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan
PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025
Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Hari Bahasa Ibu Internasional, Ketua IGI Kabupaten Bandung Ajak Semua Pihak Menguatkan Keanekaragaman Bahasa Menyongsong Indonesia Emas 2045
Syukuran Pilkada 2024 Sukses Tanpa Ekses Dinas PUTR Santuni Anak Yatim Yayasan Nurul Falaah Soreang
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 21 Februari 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:37 WIB

Alhamdulillah, Aan Nurhayati Terpilih Jadi Ketua Kwarran Gerakan Pramuka Cikalongwetan

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00 WIB

PT Jasa Sarana dan Baznas Jabar Gelar Program Makan Bergizi Gratis serta Edukasi Kebencanaan di MTs Al-Faqihiyah, Kabupaten Bandung

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:58 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 06:55 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 22 Februari 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB