Aksi doa bersama di halaman Gedung DPRD Garut yang digelar ratusan guru honorer yang tergabung dalam Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Kabupaten Garut diwarnai penangkapan koordinator lapangan (Korlap) aksi oleh aparat kepolisian, Selasa (12/10/2021).
DARA – Ketua Informasi dan Media FAGAR, Seno Bargachi, mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat para peserta aksi hendak masuk ke gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, saat itu pihak keamanan meminta agar para peserta aksi segera membubarkan diri karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Awalnya sudah sepakat agar yang berhak masuk 42 Ketua DPC ditambah oleh Pengurus DPP. Namun, saat saudara Ma’mol (korlap) mau menyampaikan informasi dan menuju mobil bak terbuka, tiba-tiba pihak kepolisian mengambil mikrophone dan meminta massa bubar karena dianggap melanggar prokes, pada saat korlap mau menyampaikan ke peserta aksi, dia langsung dibawa ke Polres Garut,” ujarnya, saat dihubungi waratwan, Selasa (12/10/2021).
Sementara itu, Kasat Intel Polres Garut, AKP Tito Bintoro, menyebutkan, alasan penangkapan tersebut karena para peserta aksi dinilai telah melanggar protokol kesehatan di saat status Kabupaten Garut yang masih berada di level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.
“Sesuai prokes kan Garut ini masih di level 3, makanya Korlap dimintai keterangan, selanjutnya itu bagaimana pimpinan prosesnya mau gimana,” ujarnya.
Menurut Tito, pemeriksaan dilakukan dari pagi hingga sore, terkait proses selanjutnya ia menunggu kebijakan dari pimpinannya.
“Dilakukan pemeriksaan kan sudah, tinggal kebijakan pimpinan, gimana-gimananya, ini kan baru pemeriksaan awal,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain menangkap koordinator lapangan aksi, polisi juga mengamankan mobil bak terbuka yang digunakan untuk orasi dengan membawanya ke Mapolres Garut.
Aksi doa bersama yang digelar para guru honorer sendiri sedikitnya berisi empat poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, yaitu:
1. Kenaikan insentif untuk guru honorer di sekolah negeri, dengan menagih janji bupati yang telahmembuat MOU dengan DPP FAGAR pada tanggal 5 Sept 2013 yakni siap memberikan bantuan insentif Rp. 300 ribu per bulan kepada guru honorer.
2. Memberikan insentif kepada guru honorer yang di sekolah swasta.
3. Penambahan kuota P3K pada tahun 2022 yang sebanyak-banyaknya.
4. Guru honorer yang telah ikut test ASN PPPK dan lolos passing grade agar menjadi prioritas dalam perekrutan CASN P3K.***
Editor: denkur