Dianggap menyebarkan berita bohong, tiga orang petinggi Sunda Empire, yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Ki Ageng Ranggasasana, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
DARA | BANDUNG – Persidangan yang digelar melalui konferensi video, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (22/9/2020).
Jaksa penuntut umum menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946.
“Memohon kepada majelis hakim yang berwenang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara kepada terdakwa,” ujar JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suharja, dihadapan majelis hakim yang dipimpin T Benny Eko Supriadi.
Jaksa menguraikan, terdakwa Nasri Banks dengan Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire.
“Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda,” paparnya.
Kemunculan Sunda Empire berawal saat Nasri Banks pada 2003, membaca sejarah yang tidak benar sumbernya mengenai Sunda Empire, dan mengklaim jika istrinya Rd Ratnaningrum merupakan keturunan Alexander The Great.
“Kemudian terdakwa Nasri Banks mengaku kedatangan Mr Jhonson membawa sertifikat Deposit dari Of Source Atlantik Bank senilai dua miliar dollar Amerika Serikat,” bebernya.
Jaksa menerangkan, berdasarkan keterangan dari para terdakwa, kekaisaran Sunda Empire ini didirikan oleh Alexander The Great yang mana berdasarkan pengakuan terdakwa, Ratnaningrum merupakan keturunan atau penerus dari Alexander The Great yang memiliki kekuasaan seluruh dunia.
“PBB, Nato, Pentagon dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola Bandung merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah,” ujarnya.
Jaksa juga menyatakan kelompok Sunda Empire kerap menggelar beragam acara pada tahun 2019. Beberapa kegiatan yang dilakukan di Bandung itu direkam dan diunggah ke media sosial Sunda Empire dengan nama Alliance Press International dan disebarluaskan.
Bahkan, penyebaran berita bohong tentang Sunda Empire juga tersebar di Youtube, yang akhirnya menimbulkan keonaran dan kekhawatiran di masyarakat khususnya masyarakat Sunda.
“Dimana video Sunda Empire sempat viral, dan ditonton masyarakat luas pengguna media sosial. Dimana dalam video tersebut Nasri Banks dan Ranggasasana sedang Pidato mengenai Sunda Empire yang akan menguasai tatanan dunia,” urainya.
Terhadap tuntutan tersebut, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.***
Editor: denkur