DARA | KARAWANG — Badan Pedapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan verifikasi lapangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) buku 123. Verisfikasi berlangsung atas usulan kepala desa/lurah yang diketahui camat, untuk dibatalkan SPPT yang dianggap tidak benar.
Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Karawang, Endang Chahendra, mengatakan, proses verifikasi tersebut melibatkan aparat pemeintah tingkat kecamatan dan desa. Tujuannya agar kebenaran data dalam verifikasi tersebut akurat.
Kegiatan ini, lanjut dia, merupakan bagian dari pemutakhiran basis data piutang PBB P2 buku 1.2.3. “Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap, dimulai tahun 2018 di Kecamatan Telukjambe Timur, di Desa Sukaluyu. Pada tahun 2019 sedang dilaksankan di Kecamatan Kotabaru, Desa Sarimulya,” ujar Endang, Senin (1/7).
Verifikasi ini, menurit dia, berdasarkan surat permohonan para kepala desa atau lurah yang diketahui oleh camat tentang pembatalan SPPT PBB P2 buku 123 yang dianggap tidak benar. Kemudian, Bapenda membuat tim verifikasi SPPT PBB P2 buku 123, untuk melihat langsung ke lapangan.
Dengan turin ke lapangan, lanjut dia pula, pihaknya bisa melihat letak objek pajak yang dianggap tidak benar itu. Mereka bejerja dengan didampingi kordinator PBB kecamatan dan petugas pemungut PBB desa dan RT/RW setempat.
“Tim verifikasi menanyakan langsung kepada wajib pajak tentang SPPT yang dianggap tidak benar atau kepada masyarakat setempat yang mengetahui sejarah objek pajak dengan mengambil titik kordinat letak objek pajak, dokumentasi letak objek pajak dan bukti pendukung lainnya,” katanya.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka | Editor: Ayi Kusmawan