Dianggap tidak Benar, Camat dan Lurah di Karawang Usul Batalkan SPPT

Senin, 1 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dara.co.id/Teguh

Foto: dara.co.id/Teguh

DARA | KARAWANG — Badan Pedapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan verifikasi lapangan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) buku 123. Verisfikasi berlangsung atas usulan kepala desa/lurah yang diketahui camat, untuk dibatalkan SPPT yang dianggap tidak benar.

Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Karawang, Endang Chahendra, mengatakan, proses verifikasi tersebut melibatkan aparat pemeintah tingkat kecamatan dan desa. Tujuannya agar kebenaran data dalam verifikasi tersebut akurat.

Kegiatan ini, lanjut dia,  merupakan bagian dari pemutakhiran basis data piutang PBB P2 buku 1.2.3. “Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap, dimulai tahun 2018 di Kecamatan Telukjambe Timur, di Desa Sukaluyu. Pada tahun 2019 sedang dilaksankan di Kecamatan Kotabaru,  Desa Sarimulya,” ujar Endang, Senin (1/7).

Verifikasi ini, menurit dia, berdasarkan surat permohonan para kepala desa atau lurah yang diketahui oleh camat tentang pembatalan SPPT PBB P2 buku 123 yang dianggap tidak benar. Kemudian, Bapenda membuat tim verifikasi SPPT PBB P2 buku 123, untuk melihat langsung ke lapangan.

Dengan turin ke lapangan, lanjut dia pula, pihaknya bisa melihat letak objek pajak yang dianggap tidak benar itu. Mereka bejerja dengan didampingi kordinator PBB kecamatan dan petugas pemungut PBB desa dan RT/RW setempat.

“Tim verifikasi menanyakan langsung kepada wajib pajak tentang SPPT yang dianggap tidak benar atau kepada masyarakat setempat yang mengetahui sejarah objek pajak dengan mengambil titik kordinat letak objek pajak, dokumentasi letak objek pajak dan bukti pendukung lainnya,” katanya.***

Wartawan: Teguh Purwahandaka | Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan
Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024
Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan
Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Informatif
Soal APBD 2025, DPRD Kota Sukabumi Gelar Paripurna
Pemkab Sukabumi Buka Lowongan PPPK, Simak Ketentuan, Cara Daftar dan Jadwal Seleksi Dibawah Ini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:48 WIB

Si Propam Polres Garut Bakti Sosial di Pesantren Al Bayan

Jumat, 15 November 2024 - 16:40 WIB

Antusias Pemilih Pemula Berikan Dukungan untuk Helmi Budiman di Pilkada Garut 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:33 WIB

Bersama PT Ajaib Windu Jaya, Lapas Garut Salurkan Bantuan dan Pelatihan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Kamis, 14 November 2024 - 16:58 WIB

Elektabilitas Syakur-Putri Makin Moncer, Timses Jaga Kekompakan

Berita Terbaru