Terbakar api cemburu, seorang pria bunuh mantan istri sirinya. Begini Kronologisnya.
DARA | Perisiwa itu terjadi di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (26/11/2023).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menuturkan, terduga pelaku pembunuhan itu adalah berinisial OS berusia 49 tahun.
Sedangkan korbannya adalah mantan isteri sirinya yang bercerai sejak Juli 2023.
Polresta Cirebon sigap menangani kasus yang menggegerkan warga Dukupuntang itu. Selain membekuk OS juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban dan sprei.
Menurut kapolresta OS menghabisi nyawa korban dengan cara melakukan penusukan berkali-kali. Diketahui, di tubuh korban terdapat sembilan luka tusukan.
Motifnya, kata kapolresta, OS ingin rujuk. Namun, ditolak korban dan keluarga korban.
Selain itu, OS juga mengakui ia cemburu karena mantan istrinya itu katanya sudah punya lelaki lain.
Hingga akhirnya, hari Minggu itu OS datang ke rumah korban usai berjualan angkringan. Ia masuk dari pintu belakang dan langsung ke kamar korban.
Saat itu, OS yang datang dengan mengendarai sepeda motor, membawa makanan dan uang untuk korban. Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak sembilan kali.
“Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata kapolres.
Editor: denkur