Tak sekadar jualan bakso, lelaki ini ternyata diduga edarkan barang haram jenis sabu. Namun, akhirnya ketangkep juga.
DARA | Seorang pedagang bakso berinisial MIM berusia 26 tahun, ternyata tak sekadar dagang bakso. Namun, dibalik mie dan bulatan baksonya itu ada barang haram yang tersimpan. Apa itu? Ternyata sabu.
Begini ceritanya, MIM yang katanya dikenal sebagai penjual bakso hari itu berkeliling di seputar Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIb Nyomplong Sukabumi. Namun, tiba-tiba ia lemparkan sebungkus plastik bakso kedalam Lapas. itu terjadi Rabu 22 Februari 2023.
Tapi, aksinya tak beruntung karena keburu kecium petugas lapas. Benar saja ternyata bungkusan plastik bakso itu tak hanya penganan bakso seperti biasa tapi didalamnya ada sabu sebanyak empat paket seberat 6,57 gram.
Petugas Lapas tak tinggal diam, langsung melakukan penangkapan hingga akhirnya MIM berhasil ditangkap, dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Pihak Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota cepat melakukan pengembangan. Barang bukti yang disita dari tangan MIM adalah berupa 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram.
Barang haram itu disembunyikan MIM di rumahnya di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan: “tepatnya Rabu 22 Februari 2023 kami menerima pelimpahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dari petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi yang menurut informasi dari petugas Lapas, MIM ini sempat melemparkan makanan sejenis bakso yang telah disisipi narkoba jenis sabu ke kawasan Lapas,” ujarnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka, kami pun langsung bergerak cepat, melakukan pengembangan dan menggeledah rumah terduga pelaku di Jalan Pabuaran Dayeuhluhur hingga berhasil mengamankan 30 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan berat total 79,65 gram,” imbuhnya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 86,22 gram sabu, dengan rincian; 6,57 gram sabu diamankan saat menerima pelimpahan MIM dari petugas Lapas Kelas IIb Nyomplong dan 79,65 gram sabu lainnya hasil menggeledah rumah terduga pelaku.
Saat ini, MIM diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. MIM terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Editor: denkur