Dibalik Wabah Corona, Kejahatan dan Gangguan Keamanan Menurun

Kamis, 9 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Riausky.com

Ilustrasi: Riausky.com

Ada sisi baik yang terjadi dibalik wabah corona, yaitu menurunnya tingkat kejahatan di tanah air, termasuk pelanggaran dan gangguan keamanan. Begitu dikatakan pihak kepolisian Republik Indonesia.


DARA | JAKARTA – Kabag Penum Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan berdasarkan hasil evaluasi Polri, ada penurunan tindak kejahatan pada minggu ke-13 dan minggu ke-14 tahun 2020 yaitu sebanyak 11,03%.

“Kejahatan pada minggu ke-13 sebanyak 4.197, sementara pada minggu ke-14 jumlahnya turun menjadi 3.743,” ujarnya saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, seperti dilansir CNBC, Kamis (9/4/2020).

Penurunan pelanggaran pada periode yang sama sebanyak 53,82%. Pelanggaran pada minggu ke-13 misalnya tercatat sebanyak 301, turun menjadi 139. Kemudian untuk gangguan Kamtibmas juga turun 34,78%, di mana pada minggu ke-13 tercatat sebanyak 69 dan pada minggu ke-14 menjadi 45 kasus.

Lalu, berdasarkan penelusuran kepolisian, ditemukan pula 18 kasus terkait penyalahgunaan distribusi serta penjualan Alat pelindung Diri (APD). Sebelumnya melalui Surat Telegram (ST), Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah memberikan penugasan serta pedoman di bidang hukum terkait pengawasan APD, alat kesehatan dan hand sanitizer.

“ST telah ditindak lanjuti oleh seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Hasil penyelidikan polisi telah mengungkap 18 kasus. Dari 18 kasus modus tersebut modus operandinya memainkan harga, menimbun, menghalangi jalur operasi, memproduksi APD atau lainnya tak sesuai dengan standar dan tanpa izin edar,” ujarnya.

Hasilnya, ada 33 orang tersangka di mana dua diantaranya dilakukan penahanan. Tersangka ini dijerat dua UU yaitu tentang perdagangan dan kesehatan. Hukumannya tak main-main, yaitu mulai dari kurungan 5 dan 15 tahun penjara hingga denda Rp 50 juta sampai Rp 1,5 miliar.

Kombes Pol Asep Adi Saputra mengimbau kepada masyarakat khususnya kepada pelaku usaha serta distributor APD dan alat kesehatan lainnya agar mentaati ketentuan yang telah ditetapkan UU. Apabila tidak, maka ada UU yang mengatur perangkat hukum sebagai ganjarannya.

“Selanjutnya menyikapi situasi ini terkait penyebaran virus, tentunya mari bersama mengedepankan simpati empati gotong royong, sehingga bangsa kembali sehat dan normal,” pungkasnya.***

Sumber: CNBC

Berita Terkait

Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi
HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar
Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi
Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai
Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus
Kapolri Ingin Kembangkan Direktorat PPA-PPO hingga Polda-Polres, Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
Rajin Gunakan MyPertamina, Konsumen Ini Menangkan Paket Haji Furoda
Hari Desa Nasional 2025, Sejumlah Menteri Bacakan Deklarasi Subang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 21:18 WIB

Resmikan PLTA Jatigede, Presiden Prabowo Bicara Pentingnya Kemandirian Energi

Senin, 20 Januari 2025 - 19:26 WIB

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar

Senin, 20 Januari 2025 - 09:16 WIB

Presiden Prabowo Pastikan Anak Indonesia Dapat Makanan Bergizi

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:49 WIB

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:01 WIB

Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus

Berita Terbaru

NASIONAL

HPN di Riau, 500 Lebih Wartawan Telah Mendaftar

Senin, 20 Jan 2025 - 19:26 WIB