Dibalik Wabah Corona, Kejahatan dan Gangguan Keamanan Menurun

Kamis, 9 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Riausky.com

Ilustrasi: Riausky.com

Ada sisi baik yang terjadi dibalik wabah corona, yaitu menurunnya tingkat kejahatan di tanah air, termasuk pelanggaran dan gangguan keamanan. Begitu dikatakan pihak kepolisian Republik Indonesia.


DARA | JAKARTA – Kabag Penum Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan berdasarkan hasil evaluasi Polri, ada penurunan tindak kejahatan pada minggu ke-13 dan minggu ke-14 tahun 2020 yaitu sebanyak 11,03%.

“Kejahatan pada minggu ke-13 sebanyak 4.197, sementara pada minggu ke-14 jumlahnya turun menjadi 3.743,” ujarnya saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, seperti dilansir CNBC, Kamis (9/4/2020).

Penurunan pelanggaran pada periode yang sama sebanyak 53,82%. Pelanggaran pada minggu ke-13 misalnya tercatat sebanyak 301, turun menjadi 139. Kemudian untuk gangguan Kamtibmas juga turun 34,78%, di mana pada minggu ke-13 tercatat sebanyak 69 dan pada minggu ke-14 menjadi 45 kasus.

Lalu, berdasarkan penelusuran kepolisian, ditemukan pula 18 kasus terkait penyalahgunaan distribusi serta penjualan Alat pelindung Diri (APD). Sebelumnya melalui Surat Telegram (ST), Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah memberikan penugasan serta pedoman di bidang hukum terkait pengawasan APD, alat kesehatan dan hand sanitizer.

“ST telah ditindak lanjuti oleh seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Hasil penyelidikan polisi telah mengungkap 18 kasus. Dari 18 kasus modus tersebut modus operandinya memainkan harga, menimbun, menghalangi jalur operasi, memproduksi APD atau lainnya tak sesuai dengan standar dan tanpa izin edar,” ujarnya.

Hasilnya, ada 33 orang tersangka di mana dua diantaranya dilakukan penahanan. Tersangka ini dijerat dua UU yaitu tentang perdagangan dan kesehatan. Hukumannya tak main-main, yaitu mulai dari kurungan 5 dan 15 tahun penjara hingga denda Rp 50 juta sampai Rp 1,5 miliar.

Kombes Pol Asep Adi Saputra mengimbau kepada masyarakat khususnya kepada pelaku usaha serta distributor APD dan alat kesehatan lainnya agar mentaati ketentuan yang telah ditetapkan UU. Apabila tidak, maka ada UU yang mengatur perangkat hukum sebagai ganjarannya.

“Selanjutnya menyikapi situasi ini terkait penyebaran virus, tentunya mari bersama mengedepankan simpati empati gotong royong, sehingga bangsa kembali sehat dan normal,” pungkasnya.***

Sumber: CNBC

Berita Terkait

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik
Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini
Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital
Bentengi Anak di Ruang Digital, Regulasi Baru Segera Hadir
Lakukan Audiensi, Wirawati Catur Panca-MPR RI Siap Gelar Diskusi Patriotisme Perempuan
Kesbangpol DKI Jakarta Berpotensi Raih Predikat Informatif dalam E-Monev, Ini Syaratnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

Istimewa Pembukaan UKW PWI Jaya-UMJ, Dihadiri Rektor dan Dua Anggota Dewan Pers

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

Serentak, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Sudah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:59 WIB

Lindungi Masyarakat, Pelaku Usaha Kosmetik Harus Patuhi Ketentuan Ini

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:49 WIB

Mendengar Suara Anak: Komdigi Sempurnakan Regulasi Perlindungan Digital

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB