Dibekuk Polisi, Pemuda Ini Rakit Airsoft Gun Jadi Senjata Api

Kamis, 26 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat meringkus penjual senjata api secara daring. Ia adalah DA (25), warga Kp Babakan Sindangelet, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.


DARA | BANDUNG – Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, tersangka membeli barang-barang yang bisa dikonversi atau dimodifikasi dari airsoft gun menjadi senjata api, kemudian ditawarkan kembali ke orang lain melalui salah satu toko daring.

“Yang bersangkutan melakukan penjualan sparepart airsoft gun jenis revolver yang telah dikonversi menjadi senjata api di toko belanja online, tanpa memiliki izin apapun untuk menjual dan merakit,” ujar Kombes Erdi, di Markas Polda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Selain itu, Erdi mengemukakan, tersangka pun menyediakan jasa servis dan merakit airsoft gun jenis revolver yang awalnya bertenaga gas CO2 menjadi senjata api kaliber 22 dan 38, dengan mengganti sebagian partisi seperti trigger, hammer, pin, dan silinder, sehingga dapat menembakkan peluru.

“Dari penelusuran yang dilakukan tim Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar, diketahui yang bersangkutan sudah melakukan aksinya selama dua tahun. Satu pucuknya dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp8 juta,” ungkap Erdi.

Saat ini, kepolisian masih mengembangkan lebih lanjut guna melihat adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk mencari pemasok barang yang dipesan oleh pelaku dan pembeli senjata api hasil rakitan yang bersangkutan.

“Jadi tidak seluruh barang dari pelaku, ada pula pembeli yang menyerahkan kepada pelaku untuk dikonversi menjadi senjata api,” ujar Erdi.

Erdi mengimbau kepada masyarakat jika menemukan hal serupa untuk melaporkan ke kepolisian. Pasalnya, senjata api bisa sangat berbahaya bila jatuh di tangan orang yang salah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Jawa Barat, bila menemukan situs yang menjalankan kegiatan seperti ini untuk melaporkan. Karena dari airsoft gun yang dirakit menjadi senjata api sangat berisiko bila berada di pihak tak bertanggung jawab. Ini menyangkut nyawa orang,” ujarnya.

Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 9 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Dirinya terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan
Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar
Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat
Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat
Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya
Demul Jadi Gubernur Jabar, Karangan Bunga Ucapatan Selamat Diganti Benih Padi
Inilah Lima Program Prioritas Ayep Zaki
Ayep Zaki Tancap Gas Berantas Korupsi di Kota Sukabumi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:27 WIB

Begini Ajakan Bupati Bandung Dadang Supriatna buat Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan

Jumat, 21 Februari 2025 - 21:17 WIB

Dedi Mulyadi Fokus pada Infrastruktur dan Realokasi Anggaran Pembangunan Jabar

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:10 WIB

Mengawali Tugasnya, Jeje Ritchie Ismail dan Asep Ismail Hadiri Sartijab Gubernur Jawa Barat

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:54 WIB

Pesan Presiden Prabowo buat Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat: Layani Segera Masyarakat

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:49 WIB

Sampurasun Tasikmalaya! Dahsyatnya Weekend Hadirkan Nabila Taqiyyah Hingga Restu di Balekota Tasikamalaya

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB