Seorang pria berinisial D (51), diciduk jajaran Satreskrim Polres Garut karena diduga telah melakukan penipuan dengan berkedok perjalanan agen travel umroh yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
DARA | Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan D ditangkap usai dilaporkan puluhan korbannya yang merasa tertipu karena tak jadi diberangkatkan umroh ke tanah suci padahal sudah membayar ongkos perjalannya.
Menurut kapolres, tersangka D ini melakukan penipuan dengan modus menyediakan jasa pemberangkatan umroh di bawah harga normal. Bahkan, untuk ustadz dan warga kurang mampu diberi promo khusus tidak usah membayar full.
“Untuk ustadz cukup membayar Rp6 juta dengan syarat harus ada jemaah yang di ajak,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (7/12/2023).
Sedangkan bagi warga yang kurang mampu, lanjut kapolres, tersangka D berjanji akan membantu dengan cara disubsidi oleh dermawan yang juga kenalannya selaku sponsor, hingga akhirnya terkumpul sebanyak 22 orang yang berminat dan mendaftar.
Namun, setelah para korban membayar biaya perjalanan umroh kepada tersangka, nyatanya mereka hanya dibawa ke Jakarta dan diinapkan di salah satu hotel selama tiga hari.
“Para korban hanya dibawa ke Jakarta dan diinapkan selama tiga hari di salah satu hotel, sehingga di hari ketiga itu mereka pun kemudian mendesak kapan berangkat, sambil menanyakan visa dan tiket,” ujarnya.
Meski sudah didesak, kata kapolres, tapi para korban tak kunjung juga diberangkatkan, hingga akhirnya mereka sadar sudah menjadi korban penipuan, sehingga memutuskan untuk pulang ke Garut dan melaporkan kepada pihaknya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, D pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar kapolres.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menambahkan, dalam kasus ini tersangka berhasil meraup keuntungan lebih dari Rp400 juta.
“Korban paling besar membayar Rp30 juta dan paling kecil Rp7 juta,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, menurut Ari, uang hasil penipuannya tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya jalan-jalan ke luar negeri, yaitu Negara Malaysia dan Singapura.
AKP Ari menyebutkan, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari buku panduan, koper hingga seragam jemaah haji.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” katanya.
Editor: denkur