Dicekik dan Digilas Mobil, Sopir Online Asal Bandung Dibuang ke Jurang di Garut

Senin, 18 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pembunuhan seorang sopir online asal Bandung ditangkap Satreskrim Polres Garut. Kedua pelaku kini mendekam di penjara Mapolres Garut, Senin (18/2/2019). Foto: Dara.co.id/Benny

Dua pelaku pembunuhan seorang sopir online asal Bandung ditangkap Satreskrim Polres Garut. Kedua pelaku kini mendekam di penjara Mapolres Garut, Senin (18/2/2019). Foto: Dara.co.id/Benny

DARA | GARUT – Seorang warga Kota Bandung, Jawa Barat, tewas dibunuh dua pelaku yang menggunakan jasa rental mobil milik korban. Jasad korban lalu dibuang ke sebuang jurang di Cikajang, Kabupaten Garut.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 30 Januari 2019. Polres Garut berhasil menangkap kedua pelaku pembunuhan pada dua hari lalu.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan pelaku berinisial JS dan D menyewa mobil Toyota Avanza milik korban bernama Yudi (26). Keduany lalu minta diantar menuju Garut.

“Saat sampai di wilayah Kecamatan Sukaresmi, pelaku lalu mencekik korban. Bahkan wajah korban dikampak,” ucap Budi saat melakukan konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (18/2/2019).

Tak cukup melukai korban dengan kampak, pelaku juga menggilas tubuh korban dengan mobil dan menyeretnya. Perbuatan itu dilakukan kedua pelaku sekitar pukul 22.00 WIB.

Motif kedua pelaku untuk menguasai barang-barang milik korban. Apalagi keduanya tengah terjerat hutang.

“Infonya pelaku merental mobil setelah mencari dari google. Korban juga berprofesi sebagai sopir online,” katanya.

Mobil milik korban lalu dijual pelaku ke penadah di wilayah Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sedangkan telepon korban dijual di wilayah Pasirkoja, Kota Bandung.

Usai mendapatkan uang hasil kejahatan, pelaku berinisial D menetap di Bandung. Sedangkan JS melarikan diri ke Bali.

“D kami amankan lebih dulu di Bandung. Lalu dari hasil pengembangan, JS bisa kami amankan di Gilimanuk, Bali,” ujarnya.

Kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot di Bandung dijerat pasal berlapis, yakni pasal 3340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 339, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati,” katanya.***

Wartawan: Benny
Editor: Ayi Kusmawan

 

 

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB