Dicekik dan Digilas Mobil, Sopir Online Asal Bandung Dibuang ke Jurang di Garut

Senin, 18 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pelaku pembunuhan seorang sopir online asal Bandung ditangkap Satreskrim Polres Garut. Kedua pelaku kini mendekam di penjara Mapolres Garut, Senin (18/2/2019). Foto: Dara.co.id/Benny

Dua pelaku pembunuhan seorang sopir online asal Bandung ditangkap Satreskrim Polres Garut. Kedua pelaku kini mendekam di penjara Mapolres Garut, Senin (18/2/2019). Foto: Dara.co.id/Benny

DARA | GARUT – Seorang warga Kota Bandung, Jawa Barat, tewas dibunuh dua pelaku yang menggunakan jasa rental mobil milik korban. Jasad korban lalu dibuang ke sebuang jurang di Cikajang, Kabupaten Garut.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 30 Januari 2019. Polres Garut berhasil menangkap kedua pelaku pembunuhan pada dua hari lalu.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan pelaku berinisial JS dan D menyewa mobil Toyota Avanza milik korban bernama Yudi (26). Keduany lalu minta diantar menuju Garut.

“Saat sampai di wilayah Kecamatan Sukaresmi, pelaku lalu mencekik korban. Bahkan wajah korban dikampak,” ucap Budi saat melakukan konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (18/2/2019).

Tak cukup melukai korban dengan kampak, pelaku juga menggilas tubuh korban dengan mobil dan menyeretnya. Perbuatan itu dilakukan kedua pelaku sekitar pukul 22.00 WIB.

Motif kedua pelaku untuk menguasai barang-barang milik korban. Apalagi keduanya tengah terjerat hutang.

“Infonya pelaku merental mobil setelah mencari dari google. Korban juga berprofesi sebagai sopir online,” katanya.

Mobil milik korban lalu dijual pelaku ke penadah di wilayah Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sedangkan telepon korban dijual di wilayah Pasirkoja, Kota Bandung.

Usai mendapatkan uang hasil kejahatan, pelaku berinisial D menetap di Bandung. Sedangkan JS melarikan diri ke Bali.

“D kami amankan lebih dulu di Bandung. Lalu dari hasil pengembangan, JS bisa kami amankan di Gilimanuk, Bali,” ujarnya.

Kedua pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot di Bandung dijerat pasal berlapis, yakni pasal 3340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 339, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati,” katanya.***

Wartawan: Benny
Editor: Ayi Kusmawan

 

 

Berita Terkait

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman
Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Respon Cepat “Taros Kapolres”, Sikat Aksi Premanisme di Garut
Dua Terduga Pengeroyokan Diciduk Satreskrim Polres Sukabumi Kota
Menjelang Pilkada, Tiga Pilar Menteng Pantau Situasi Depan Kantor KPU R.I
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 12:39 WIB

Satnarkoba Polres Garut Gencar Lakukan Razia Miras dan Preman

Jumat, 15 November 2024 - 11:00 WIB

Polri Gercep Tangani Iklan Judol di Debat Calon Gubernur Jabar

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Rabu, 13 November 2024 - 20:33 WIB

Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

Rabu, 13 November 2024 - 20:31 WIB

Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan

Berita Terbaru