Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat menciduk seorang pemuda berinisial PR yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.
DARA – Informasi yang dihimpun, aksi bejat yang dilakukan tersangka saat dirinya membawa korban yaitu gadis berusia 14 berinisial R ke salah satu tempat di kawasan Kecamatan Bojongpicung, Cianjur.
Ditempat rekannya itu, tersangka PR yang masih berusia 20 tahun itu berpesta minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya dan kemudian mencekoki korban dengan pil hexymer, sehingga korban tak sadarkan diri.
“Disaat korban tak sadarkan diri, tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap korban. Berdasarkan pengakuan tersangka perbuatannya dilakukan sebanyak satu kali,” kata Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, kepada wartawan, Senin kemarin (8/2/2021).
Rifai mengungkapkan, jajarannya masih terus mendalami terkait kasus tersebut. Bahkan, sambung Rifai, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Keterangan tersangka masih kami kembangkan, termasuk memeriksa rekan-rekan tersangka yang saat kejadian ada di lokasi. Tak menutup kemungkinan, mereka juga dapat kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Rifai, tersangka PR dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 17/2016 perubahan UU nomor 3/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta dengan denda Rp 5 juta.
“Tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur, untuk terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman,” tandasnya.***
Editor: denkur