Dicekoki Minuman Keras, Tiga Remaja Cabuli Dua Gadis di Bawah Umur

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Yudi/dara.co.id

Foto: Yudi/dara.co.id

Tiga remaja cabuli dua gadis dibawah umur. Terlebih dahulu dua gadis itu dicekoki minuman keras. Setelah tak berdaya, para pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya.


DARA | SUBANG – Tiga tersangka pun diciduk jajaran kepolisian Polres Subang. Mereka masih berusia belasan tahun yaitu RG, MA, DH.

Turun diamankan seorang saksi yakni VK.

Peristiwa bejad itu terjadi di sebuah kamar di daerah Ciater.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, SIK, MH, MM, CHRA didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, SIK, SH, MH, dalam press conferencenya di Loby Polres Subang, Kamis (27/8/2020) membeberkan kronologis kejadian kasus asusila itu.

Hari itu, Kamis 20 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB, terduga pelaku RG menghubungi korban (1). Ia mengajak minum-minuman keras.

Saat itu korban (1) sedang bersama korban (2). Keduanya pun mengiyakan ajakan pelaku RG dan mendatangi pelaku RG di sebuah desa di Ciater Kabupaten Subang.

Di rumah itu ternyata RG tidak sendirian, tapi sudah ada MA dan DH  juga saksi VK.

Kemudian pelaku DH pergi membeli minuman. Setelah miras itu ada, mereka akhirnya pesta miras. Sedangkan saksi VK setelah minum langsung ke luar rumah.

Beberapa saat kemudian dua korban sudah mabuk. Pelaku RG membawa masuk korban (1) ke dalam kamar dan menyetubuhinya.

Setelah itu terjadilah persetubuhan yang dilakukan RG, MA dan DH terhadap kedua korban saat mereka sedang tak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, mengatakan atas perbuatannya tiga tersangka dikenakan Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI UU RI No17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak lima juta rupiah.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam
Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi
Cekungan Bandung Menghadapi Ancaman Sampah, TPS3R Bisa Jadi Solusi
Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tekankan Jaga Netralitas ASN
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:02 WIB

Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam

Kamis, 14 November 2024 - 12:36 WIB

Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi

Kamis, 14 November 2024 - 09:29 WIB

Cekungan Bandung Menghadapi Ancaman Sampah, TPS3R Bisa Jadi Solusi

Rabu, 13 November 2024 - 22:03 WIB

Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tekankan Jaga Netralitas ASN

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 Nov 2024 - 06:06 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 Nov 2024 - 05:57 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 Nov 2024 - 05:53 WIB

EDUKASI

FGD KKRA RA Menuju Lembaga Pendidikan yang Profesional

Kamis, 14 Nov 2024 - 22:29 WIB