Tiga remaja cabuli dua gadis dibawah umur. Terlebih dahulu dua gadis itu dicekoki minuman keras. Setelah tak berdaya, para pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya.
DARA | SUBANG – Tiga tersangka pun diciduk jajaran kepolisian Polres Subang. Mereka masih berusia belasan tahun yaitu RG, MA, DH.
Turun diamankan seorang saksi yakni VK.
Peristiwa bejad itu terjadi di sebuah kamar di daerah Ciater.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, SIK, MH, MM, CHRA didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin, SIK, SH, MH, dalam press conferencenya di Loby Polres Subang, Kamis (27/8/2020) membeberkan kronologis kejadian kasus asusila itu.
Hari itu, Kamis 20 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB, terduga pelaku RG menghubungi korban (1). Ia mengajak minum-minuman keras.
Saat itu korban (1) sedang bersama korban (2). Keduanya pun mengiyakan ajakan pelaku RG dan mendatangi pelaku RG di sebuah desa di Ciater Kabupaten Subang.
Di rumah itu ternyata RG tidak sendirian, tapi sudah ada MA dan DH juga saksi VK.
Kemudian pelaku DH pergi membeli minuman. Setelah miras itu ada, mereka akhirnya pesta miras. Sedangkan saksi VK setelah minum langsung ke luar rumah.
Beberapa saat kemudian dua korban sudah mabuk. Pelaku RG membawa masuk korban (1) ke dalam kamar dan menyetubuhinya.
Setelah itu terjadilah persetubuhan yang dilakukan RG, MA dan DH terhadap kedua korban saat mereka sedang tak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, mengatakan atas perbuatannya tiga tersangka dikenakan Pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI UU RI No17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak lima juta rupiah.***
Editor: denkur