Promosikan judi online lewat treaming youtube, dua pemuda ini dibekuk jajaran Polres Sukabumi Kota.
DARA | Dua pemuda tersebut berinisial FU berusia 32 tahun, warga Brebes Jawa Tengah dan S berusia 18 tahun, warga Warnasari Sukabumi.
Keduanya diciduk di Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No32 RT. 004/011 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (26/8/2023).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu keping CD yang berisikan 11 file tangkapan layar dan delapan file rekaman layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor”.
Juga situs “PENDEKAR138”, serta satu bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pengungkapan kasus judi online ini tidak lepas dari peran masyarakat yang melaporkan melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.
Kedua terduga akan dijerat pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: denkur