Polsek Tarogong Kaler, Garut, menciduk seorang pria berinisial HM (34) yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental.
DARA | Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Sona Rahadian Amus, menjelaskan, terduga pelaku yakni HM memesan grab dari Cimindi Kota Cimahi ke Cisurupan, Garut. Itu terjadi pukul 22.00 WIB, Selasa (5/9/2023).
HM pun naik mobil grab yang dikendarai M Andriansyah. Kemudian berangkat ke Cisurupan Kabupaten Garut.
Namun, karena sudah larut malam terduga pelaku mengusulkan kepada korban agar bermalam di daerah Cipanas Garut. Andriansyah pun menurutinya. Menginap di wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Esok harinya, terduga pelaku meminjam mobil milik korban dengan alasan akan pergi ke ATM dan membeli makanan untuk melanjutkan perjalanan ke tujuan. Tanpa curiga Andrinsyah meminjamkan mobilnya.
Mobil grab itu, kata kapolsek, bernomor polisi D-1623-UBO milik korban.
Setelah 30 menit tak kunjung kembali, Ardiansyah merasa curiga, sehingga mengecek posisi kendaraan miliknya itu melalui GPS di handphonenya.
Setelah dicek ternyata posisi mobil sudah berada di Salawu, Kabupaten Tasikmalaya dan mobil masih bergerak ke arah Singaparna Tasikmalaya.
“Atas dasar itu korban pun segera melapor ke Polsek Tarogong Kaler,” ujar kapolsek.
Jajaran kepolisian pun bergerak memburu mobil yang dibawa kabur terduga pelaku tersebut.
Saat mobil teridentifikasi berada di Tasikmalaya, jajaran Polsek Tasikmalaya pun menghentikannya dan langsung mengamankan terduga pelaku.
“Kami pun segera memboyong pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Tarogong Kaler. Tersangka berhasil kami amankan atas kerja sama dengan Polres Tasikmalaya,” kata kapolsek.
Editor: denkur