Pembangunan cluster perumahan ditolak warga. Pasalnya, sejauh ini pihak pemilik proyek itu belum meminta ijin warga. begini ceritanya.
DARA | BANDUNG – Cluster perumahan itu berada di RT001 RW008 Arjasari Kelurahan Antapani Wetan Kecamatan Antapani Kota Bandung, Jawa Barat.
Soal ijin tak hanya masalah bangunannya tapi juga terkait pengurugan, pematangan lahan hingga pengecoran jalan. Semuanya hingga kini belum meminta persetujuan warga setempat.
Perwakilan warga yang juga Ketua Pemuda Masjid Al-Mubarok Arjasari (PMAA), Raden Hendra, mengatakan, pengembang sama sekali tidak memberitahu warga. Padahal, akses transportasi bahan-bahan material selama ini melalui jalan milik warga dan tentunya sangat mengganggu kenyamanan warga setempat.
Menurut Raden Hendra, seluruh warga telah menandatangani berita acara penolakan. Diteken juga oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Warga RT001 Arjasari berharap Pemerintah Kota Bandung bertindak tegas menghentikan pembangunan cluster perumahan tersebut.
Warga menduga, pembangunan tersebut tidak mengantongi perizinan dari dinas terkait, mengingat pihak pengembang belum bisa menunjukan dokumen perizinan kepada warga seperti IMB dan sebagainya.
Warga RT 001 Arjasari sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Hal itu bisa dinilai sebagai bagian dari kelalaian Pemerintah Kota Bandung terhadap implementasi regulasi pembangunan.
Bagaimana bisa sebuah cluster perumahan seenaknya dibangun tanpa analisis dampak lingkungan yang diketahui warga.
Warga berharap kelalaian yang terjadi seperti ini tidak terjadi untuk wilayah lain.
Saat ini warga sedang berupaya meminta advokasi kepada LBH, LSM dan beberapa Anggota DPRD Kota Bandung agar bisa keluar dari permasalahan yang membuat resah tersebut.
Warga juga meminta Pemerintah Kota Bandung segera menyelesaikan permasalahan tersebut.***
Editor: denkur