Diduga Belum Punya Izin, Warga Arjasari Tolak Pembangunan Cluster Perumahan

Rabu, 11 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sobur Niat

Foto: Sobur Niat

Pembangunan cluster perumahan ditolak warga. Pasalnya, sejauh ini pihak pemilik proyek itu belum meminta ijin warga. begini ceritanya.


DARA | BANDUNG – Cluster perumahan itu berada di RT001 RW008 Arjasari Kelurahan Antapani Wetan Kecamatan Antapani Kota Bandung, Jawa Barat.

Soal ijin tak hanya masalah bangunannya tapi juga terkait pengurugan, pematangan lahan hingga pengecoran jalan. Semuanya hingga kini belum meminta persetujuan warga setempat.

Perwakilan warga yang juga Ketua Pemuda Masjid Al-Mubarok Arjasari (PMAA), Raden Hendra, mengatakan, pengembang sama sekali tidak memberitahu warga. Padahal, akses transportasi bahan-bahan material selama ini melalui jalan milik warga dan tentunya sangat mengganggu kenyamanan warga setempat.

Menurut Raden Hendra, seluruh warga telah menandatangani berita acara penolakan. Diteken juga oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Warga RT001 Arjasari berharap Pemerintah Kota Bandung bertindak tegas menghentikan pembangunan cluster perumahan tersebut.

Warga menduga, pembangunan tersebut tidak mengantongi perizinan dari dinas terkait, mengingat pihak pengembang belum bisa menunjukan dokumen perizinan kepada warga seperti IMB dan sebagainya.

Warga RT 001 Arjasari sangat menyesalkan atas kejadian tersebut. Hal itu bisa dinilai sebagai bagian dari kelalaian Pemerintah Kota Bandung terhadap implementasi regulasi pembangunan.

Bagaimana bisa sebuah cluster perumahan seenaknya dibangun tanpa analisis dampak lingkungan yang diketahui warga.

Warga berharap kelalaian yang terjadi seperti ini tidak terjadi untuk wilayah lain.

Saat ini warga sedang berupaya meminta advokasi kepada LBH, LSM dan beberapa Anggota DPRD Kota Bandung agar bisa keluar dari permasalahan yang membuat resah tersebut.

Warga juga meminta Pemerintah Kota Bandung segera menyelesaikan permasalahan tersebut.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat
Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK
Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket
Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 18 Januari 2025
Cek Disini, Perkembangan Sidang Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung di MK
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 21:52 WIB

Banjir Bandang Sungai Cipager Cirebon, DBMPR Jabar Tetapkan Tanggap Darurat

Minggu, 19 Januari 2025 - 20:06 WIB

Inilah Daftar Kepala Daerah di Jabar Yang Siap Dilantik, Karena Tak Ada Gugatan ke MK

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:33 WIB

Sang Legenda : Susi Susanti Ditangisi Penggemar Saat Memutuskan Gantung Raket

Minggu, 19 Januari 2025 - 12:43 WIB

Cek Disini, 26 Pemain Timnas Indonesia U-20 Yang Dipanggil Jelang Piala Asia 2025

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Berita Terbaru