Diduga mencabuli anak dibawah umur, seorang pria berusia 24 tahun diamanakan warga di sebuah Pos Yandu di Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
DARA – Lelaki itu berinisial LRF. Peristiwanya terjadi Minggu malam lalu, (24/1/2021).
Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji, menyebutkan, LRF diamankan setelah korban mengaku kepada orang tuanya telah dicabuli oleh terduga pelaku beberapa hari sebelumnya.
Orang tua korban yang kesal dengan perbuatan pelaku pun kemudian langsung berupaya mencarinya.
“Minggu malam kemarin, korban melihat terduga pelaku sedang nongkrong di salah satu Posyandu dan langsung melaporkan hal itu kepada ayahnya. Ayah korban pun kemudian mengajak warga lainnya untuk menangkap LRF,” ujarnya, Senin kemarin (25/1/2021).
Menurut Ipda Aji, dengan dibantu sejumlah warga, LRF pun berhasil diamankan ayah korban saat sedang berada di Posyandu tersebut.
Beruntung, penangkapan terhadap LRF tidak diwarnai aksi penganiayaan oleh orang tua korban dan warga meskipun merasa kesal atas perilakunya.
“Warga langsung melaporkan ke kita atas penangkapan terduga pelaku tersebut. Kita jemput langsung ke lokasi, kita bawa ke Polsek Tarogong Kidul untuk proses lebih lanjut,” kata Ipda Aji.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Lanjut Ipda Aji, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak dibawah umur di desanya tersebut.
Diduga jumlah korban lebih dari satu orang. Meski begitu, lanjut Aji, hingga saat ini korban belum ada yang melakukan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian.
“Untuk proses lebih lanjut, kasus ini kita limpahkan ke UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Garut,” katanya.***
Editor: denkur