Berkas perkara kasus pencabulan anak dibawah umur sudah dilimpahkan Polres Garut ke Kejaksaan Negeri Garut, berikut sejumlah barang bukti.
DARA – Pelimpahan berkas penyidikan dilakukan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut, Rabu kemarin (6/1/2021).
Kepala Kajari Garut, Sugeng Hariadi, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan kasus dugaan pencabulan tersebut dari Polres Garut.
Diberitakan sebelumnya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi di Cikelet Kabupaten Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pelakunya diduga oknum kepala desa.
“Ya. Pada hari ini kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian, atas nama tersangka inisial P,” ujar Sugeng Hariadi, di Kantor Kejari Garut.
Sugeng mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang berkas pelimpahan tersebut sebelum nantinya kasus tersebut disidangkan.
“Sesuai dengan kententuan, kami masih memiliki waktu tujuh hari kedepan untuk meneliti berkas, jika sudah lengkap akan disidangkan,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, setelah menjalani pemeriksaan sekitar satu jam di ruang pidana umum Kejari Garut, oknum kades berinisal P tersebut selanjutnya digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman Kantor Kejari Garut.
Dengan pengawalan petugas kejaksaan, pelaku yang mengenakan rompi berwarna oranye dan tangan diborgol itu hanya tertunduk sambil bergegas memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rutan Garut sebagai tahanan titipan kejaksaan.
Sebelumnya oknum kades tersebut dilaporkan ke Polres Garut oleh pihak keluarga korban yang merupakan mantan tim suksesnya pada saat pencalonan kepala desa, karena diduga telah melakukan aksi pencabulan kepada anaknya yang masih berusia 13 tahun.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan sang kepala desa di rumahnya di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.***
Editor: denkur