Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Seorang Oknum Pengacara sebagai Tersangka

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seorang oknum pengacara diduga cabuli anak dibawah umur. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.


DARA | Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo mengatakan, oknum pengacara tersebut berinisial HRS, warga Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut AKP Dian, HRS diduga sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Barang bukti sudah dimankan pihak kepolisian.

“HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandinya, korban awalnya diajak tersangka masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar tersangka langsung mengunci pintu kamar,” kata AKP Dian Purnomo dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Senin (19/12/2022).

Kata AKP Dian, tersangka juga mengancam korban yakni korban akan dipukul jika tidak mau melayani napsu sahwatnya.

“Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar AKP Dian.

Soal barang bukti, AKP Dian menjelaskan berupa hasil visum, keterangan saksi dan juga baju korban.

Pasal yang disangkakan, lanjut AKP Dian yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang perlindungan anak.

“Tersangka terancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” kata AKP Dian.

Editor: denkur

Berita Terkait

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang
Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya
Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi
PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB
Bobol Rumah Dua Pemuda di Karangpawitan Diciduk Polisi
Pernyataan KPK Soal Ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:31 WIB

Penggerebekan di Bojongsoang, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Terlarang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:11 WIB

Kasus Pembunuhan Berencana di Kadungora Garut Terungkap, Ini Motifnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:41 WIB

Bejat, Seorang Ayah Cabuli Anak Sendiri di Sukabumi, Begini Kronologisnya

Senin, 13 Januari 2025 - 19:32 WIB

Diduga Curi Perhiasan Majikan, Seorang ART Diciduk Polres Sukabumi

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:09 WIB

PWI Siapkan 100 Pengacara Laporkan Balik HB

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Mengenal Gejala dan Penanganan Gangguan Mental

Senin, 20 Jan 2025 - 09:44 WIB

Ilustrasi (Foto: Kemenkes)

RAGAM

Inilah Tujuh Cara Efektif Mengatasi Stres Kerja

Senin, 20 Jan 2025 - 09:32 WIB