Seorang oknum pengacara diduga cabuli anak dibawah umur. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.
DARA | Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo mengatakan, oknum pengacara tersebut berinisial HRS, warga Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut AKP Dian, HRS diduga sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Barang bukti sudah dimankan pihak kepolisian.
“HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandinya, korban awalnya diajak tersangka masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar tersangka langsung mengunci pintu kamar,” kata AKP Dian Purnomo dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Senin (19/12/2022).
Kata AKP Dian, tersangka juga mengancam korban yakni korban akan dipukul jika tidak mau melayani napsu sahwatnya.
“Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar AKP Dian.
Soal barang bukti, AKP Dian menjelaskan berupa hasil visum, keterangan saksi dan juga baju korban.
Pasal yang disangkakan, lanjut AKP Dian yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang perlindungan anak.
“Tersangka terancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” kata AKP Dian.
Editor: denkur