Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Seorang Oknum Pengacara sebagai Tersangka

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Seorang oknum pengacara diduga cabuli anak dibawah umur. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah ditahan.


DARA | Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo mengatakan, oknum pengacara tersebut berinisial HRS, warga Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.

Menurut AKP Dian, HRS diduga sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Barang bukti sudah dimankan pihak kepolisian.

“HRS sudah kita tangkap dan kita tahan. Modus operandinya, korban awalnya diajak tersangka masuk ke dalam kamar dan setelah berada di dalam kamar tersangka langsung mengunci pintu kamar,” kata AKP Dian Purnomo dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Senin (19/12/2022).

Kata AKP Dian, tersangka juga mengancam korban yakni korban akan dipukul jika tidak mau melayani napsu sahwatnya.

“Tersangka mengancam akan memukul korban jika korban tidak melayani keinginan tersangka, sehingga korban pun mau melayani keinginan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar AKP Dian.

Soal barang bukti, AKP Dian menjelaskan berupa hasil visum, keterangan saksi dan juga baju korban.

Pasal yang disangkakan, lanjut AKP Dian yaitu tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang perlindungan anak.

“Tersangka terancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar,” kata AKP Dian.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB