Diduga cabuli belasan muridnya, seorang pengajar diciduk Polres Garut. Korban adalah anak laki-laki. Begini kronologisnya.
DARA | Terduga pelaku berinisial AS dan berusia 50 tahun. Ia dikenal sebagai pengajar di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut , Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi, mengatakan, AS ditangkap berdasarkan laporan salah seorang korban.
AKP Deni mengatakan, sudah memeriksa dan melakukan visum terhadap sejumlah korban.
Dikatakan AKP Deni, jumlah diperiksa sebanyak 10 orang, namun masih ada 7 orang korban lagi yang belum dimintai keterangan.
“Jadi jumlah korban sampai saat ini ada 17 orang, semuanya laki-laki yang berusia antara 9 sampai 12 tahun,” ujarnya.
Kata AKP Deni, perbuatan cabul yang dilakukan AS diantaranya memeluk, mecium pipi dan bibir para korban, lalu meraba-raba bagian penis para korban.
Maaf tidak kami jelaskan seutuhnya karena tidak layak untuk dibaca.
AKP Deni belum bisa memastikan adanya aksi sodomi yang dilakukan pelaku terhadap para korban. Saat ini masih menunggu hasil visum dari RSUD dr SLamet Garut.
Berdasarkan pengakuan AS kepada penyidik, ia pernah menjadi korban serupa saat masih kecil. Diduga inilah yang mendorong pelaku melakukan aksi penyimpangan seksual kepada murid-muridnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal pasal 76 e juncto pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu.
Editor: denkur