Diduga Cabuli Sejumlah Siswa, Oknum Guru Honorer Diciduk Polisi

Senin, 14 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang oknum guru honorer diduga mencabuli sejumlah siswanya (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Seorang oknum guru honorer diduga mencabuli sejumlah siswanya (Foto: Purwanda/dara.co.id)

Seorang oknum guru berinisial DD (45) diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur karena diduga telah melakukan tindak asusila terhadap para siswanya.


DARA | CIANJUR – Tersangka ditangkap polisi di warung miliknya di daerah Mande, setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi bejat yang dilakukan oknum guru honorer salah satu yayasan itu.

Tersangka yang merupakan warga Karangtengah itu kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Cianjur.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita lima setel pakaian seragam sekolah dasar milik para korban, dan satu buah handphone milik pelaku sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, kasus asusila ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan DD ke polisi.

“Sejauh ini ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain,” kata AKP Anton kepada wartawan, Senin (15/12/2020).

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Anton, tersangka melakukan perbuatannya itu rentang 2018 sampai 2019. Para korban dicabuli di dalam kelas.

“Rata-rata usia korban 9-12 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki,” ujarnya.

Disebutkan, untuk memuluskan perbuatan bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan dipinjami handphone untuk main game.

“Para korban diancam akan diberi nilai jelek, jika menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tua mereka,” ujar Anton.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Begini Skema Permainan Indonesia Jika Kevin Diks Dimainkan Melawan Jepang
Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam
Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi
Cekungan Bandung Menghadapi Ancaman Sampah, TPS3R Bisa Jadi Solusi
Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tekankan Jaga Netralitas ASN
Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini
Polri Amankan Tenaga Honorer Admin Situs Desa Jadi Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
Kasus Penggelapan Dana Biro Perjalanan Haji dan Umrah di Garut Mulai Disidangkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 19:02 WIB

Cek Disini, Head to head Indonesia Vs Jepang, Duel Krusial di GBK Besok Malam

Kamis, 14 November 2024 - 12:36 WIB

Berantas Judi Online, LPSK Siap Jaga Kerahasiaan Saksi

Kamis, 14 November 2024 - 09:29 WIB

Cekungan Bandung Menghadapi Ancaman Sampah, TPS3R Bisa Jadi Solusi

Rabu, 13 November 2024 - 22:03 WIB

Jabar Siap Gelar Pilkada Serentak 2024, Komisi II DPR RI Tekankan Jaga Netralitas ASN

Rabu, 13 November 2024 - 20:44 WIB

Korbannya Teriak Maling, Dua Pelaku Jambret Ini Bernasib Seperti Ini

Berita Terbaru

Foto: miga/dara.co.id

BANDUNG UPDATE

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 Nov 2024 - 06:06 WIB

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 Nov 2024 - 05:57 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024

Jumat, 15 Nov 2024 - 05:53 WIB

EDUKASI

FGD KKRA RA Menuju Lembaga Pendidikan yang Profesional

Kamis, 14 Nov 2024 - 22:29 WIB