Diduga cabuli seorang bocah, tukang pijat itu diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat.
DARA – Tukang pijat itu berinisial AD alias O, berusia 43 tahun.
Berdasarkan informasi, tindak asusila itu terjadi saat pelaku diminta memijat korban yang saat itu mengeluhkan kurang enak badan.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku melakukan tindak asusila terhadap korbannya dengan cara memegang bagian sensitif tubuh korban.
“Kejadiannya saat pelaku diminta untuk memijat korban. Saat itu, pelaku meraba-raba bagian sensitif pada tubuh korban sebanyak tiga kali,” kata Anton, kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).
Tak terima dengan tindakan pelaku, lanjut Anton, korban yang masih berusia 17 tahun berinisial US langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
“Pelaku langsung ditangkap di kediamannya, dan telah mengakui segala perbuatannya terhadap korban,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Anton, pelaku dijerat dengan pasal 82 (1) Undang-undang nomor 17/2016 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.***
Editor: denkur