Seorang asisten rumah tangga (ART) diduga curi perhiasan majikannya.
DARA | ART tersebut berinisial EH dan berusia 34 tahun.
Tempat kerjanya di Perum Pesona Pangrango blok N No8 Desa Parungseah Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi.
EH diciduk Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Ia diduga mencuri perhiasan milik majikannya senilai Rp697 juta.
Barang bukti yang turut diamankan polisi berupa cincin emas putih asli, tiga cincin emas imitasi, sebuah cincin emas putih imitasi, dua buah liontin emas imitasi.
Jua ada dua logam emas imitasi, tiga kalung emas imitasi, selembar sertifikat cincin emas kelopak bunga dari Sumbar Riau senilai Rp20.500.000, selembar surat pembelian emas senilai Rp24.870.000 dari Sumbar Riau dan dua kotak perhiasan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, EH melancarkan aksinya secara bertahap dengan cara mengambil dan menukarkan perhiasan yang dicurinya dengan perhiasan tiruan.
“Perhiasan tersebut berada di kamar majikannya. EH diduga sengaja mengambilnya dan menuikarkan dengan perhiasan tiruan atauimitasi,” ujar kapolres.
“EH diduga melakukan aksinya tersebut sejak Oktober hingga Desember 2024 dan korban menderita kerugian sebesar Rp697.000.000,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan EH sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang diterapkan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.***
Editor: denkur