Curi uang puluhan juta, seorang karyawan minimarket diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
DARA – Minimkarket itu berada di Jalan RA Kosasih Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Karyawan minimarket berinsial MAW (26) ditangkap di kediamannya di Kampung Gununggoong RT. 04/01,, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jumat malam lalu (7/5/2021).
Menurut Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan, dari pengakuannya, pelaku telah merencanakan pencurian uang tersebut dengan cara membuat kunci duplikat pintu masuk, mesin kasir dan brankas.
“Pelaku adalah karyawan di minimarket tersebut. Ia mudah masuk dan membuka laci kasir dan brankas dengan kunci duplikat yang dibuatnya,” ujar AKP Cepi, Sabtu (8/5/2021).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah jaket ojeg online, celana warna hitam, Satu unit sepeda motor merek Yamaha X Ride Nopol: F 4615 OV, satu buah helm dan uang tunai hasil curian sebesar Rp30 juta.
“Terduga pelaku pun mengakui telah mencuri uang sebesar Rp30 juta dari brangkas minimarket tempatnya bekerja,” tambahnya.
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP Jo pasal 406 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara,” tegas Cepi.***
Editor: denkur