Diduga embat dana BOS, kepala sekolah salah satu SMP di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka.
DARA | Ia adalah AS, dan kini resmi ditahan kejaksaan.
Tak hanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), AS juga diduga ngembat dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Sedangkan dana BOS yang diduga dikorup AS adalah BOS tahun anggaran 2018 hingga 2021. Sebesar Rp587.915.000.
Usai diperiksa Kasubsi Penyidikan di Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, AS langsung digiring petugas ke mobil tahanan.
AS memakai rompi orange dan kemudian dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan mengatakan, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS dan PIP.
Wawan menjelaskan, AS membuat data fiktif jumlah siswa, sehingga mendapatkan dana BOS yang tidak sesuai, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dana BOS tidak digunakan sebagaimana mestinya. Malah, dilakukan penggelembungan pembelanjaan,” ujar Wawan, Kamis (12/10/2023).
Lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Wawan, uang hasil penggelapan dana BOS dan PIP tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk kepentingan pribadi.
“Sementara, pelakuknya tunggal dan belum mengarah ke pelaku lain, seperti apakah ada keterlibatan disdik atau bendahara sekolah?” kata Wawan.
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 ayat 1 dan juga Pasal 3 Undang- undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana dibuat dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: denkur