Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Diduga embat uang desa, seorang kuwu di Kabupaten Cirebon dituntut tujuh tahun kurungan.

DARA | Kuwu tersebut adalah Wawan Gunawan, Kuwu Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon dalam sidang tuntutannya menuntut kuwu tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Sidang perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (26/2/2025).

Tak sekadar tuntutan tujuh tahun penjara, Kuwu Wawan juga didenda Rp200 juta disertai dengan hukuman tambahan tiga bulan jika denda tidak dibayar.

“Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 460 juta setelah dikurangi uang yang sudah disetor sebelumnya. Jika gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita, atau ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama tiga tahun tiga bulan,” tutur Kasi Intel Randy Tumpal Pardede SH, MH.

“Kasus ini sangat penting, kami akan terus mengawal hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Sidang selanjutnya digelar 5 Maret 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) oleh pihak terdakwa.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Digagalkan Aipda Didik, Wanita Muda Itu Hendak Bunuh Diri, Terjun dari Jembatan di Sukabumi
Bertabur Bintang! Konser Musik Penuh Cinta Paling Ditunggu Bersama I LOVE RCTI di Bekasi
Program Spesial Ramadan: RCTI Siap Temani Pemirsa dari Sahur hingga Berbuka
Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK
Longsor di Garut Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55 WIB

Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:43 WIB

Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:33 WIB

Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:31 WIB

Digagalkan Aipda Didik, Wanita Muda Itu Hendak Bunuh Diri, Terjun dari Jembatan di Sukabumi

Berita Terbaru

NASIONAL

Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

Rabu, 26 Feb 2025 - 20:27 WIB

Foto: Istimewa

EKONOMI

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Rabu, 26 Feb 2025 - 19:54 WIB