Diduga embat uang desa, seorang kuwu di Kabupaten Cirebon dituntut tujuh tahun kurungan.
DARA | Kuwu tersebut adalah Wawan Gunawan, Kuwu Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon dalam sidang tuntutannya menuntut kuwu tersebut dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Sidang perkara ini berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (26/2/2025).
Tak sekadar tuntutan tujuh tahun penjara, Kuwu Wawan juga didenda Rp200 juta disertai dengan hukuman tambahan tiga bulan jika denda tidak dibayar.
“Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 460 juta setelah dikurangi uang yang sudah disetor sebelumnya. Jika gagal membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, harta bendanya akan disita, atau ia akan dijatuhi hukuman penjara tambahan selama tiga tahun tiga bulan,” tutur Kasi Intel Randy Tumpal Pardede SH, MH.
“Kasus ini sangat penting, kami akan terus mengawal hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.
Sidang selanjutnya digelar 5 Maret 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) oleh pihak terdakwa.***
Editor: denkur