Mantan Kepala Desa Citamiang, AS, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Diduga gasab uang dana desa.
DARA | Desa Citamiang berada di Kecamatan Kadudampit Sukabumi, Jawa Barat.
Sang mantan kepada desa yakni AS diamankan unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Kampung Cijabon Desa Cimahi Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Selasa lalu.
Dana desa yang diduga dikorup AS tersebut bersumber dari APBN tahun anggaran 2018-2019.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi diantaranya satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp10 juta.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, AS diduga memanfaatkan jabatannya dan menggelapkan dana desa lebih dari Rp200 juta.
AS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.***
Editor: denkur