Diduga embat dana pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Mekarsari Kota Banjar, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NS (49) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
DARA – Kajari Kota Banjar Ade Hermawan, dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka diduga melakukan korupsi dana PBB dari tahun 2015 sampai 2020, ketika menjabat sebagai bendahara di Kelurahan Mekarsari.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka berinisial NS, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan di kelurahan Mekarsari, tahun 2015 sampai tahun 2020,” ujar Kajari.
Berdasarkan audit investasi yang dilakukan Inspektorat Kota Banjar dan kejaksaan, total kerugian mencapai 229 juta rupiah. Penyelewengan dana yang dilakukan tersangka dilakukan ketika menjabat sebagai bendahara pengeluaran.
Ade menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan tidak menyetorkan seluruh dana dari para wajib pajak. Kerugian negara yang mencapai Rp229 juta, merupakan akumulasi dari penyelewengan dana dari sekitar 5000 wajib pajak di Kelurahan Mekarsari.
“Dimana dia punya tugas menghimpun dana tersebut (PBB), dan yang bersangkutan sebagian tidak menyetorkan secara terus menerus dan berlanjut dari tahun 2015 sampai 2020,” ujarnya.
Lebih lanjut Kajari menuturkan, pengungkapan kasus korupsi dana PBB di Kelurahan Mekarsari, bermula dari laporan salah seorang wajib pajak yang merasa dirugikan karena mendapat tunggakan, padahal warga tersebut rutin membayar PBB setiap tahunnya.
Berdasarkan keterangan kepada penyidik, tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Dalam 20 hari kedepan tersangka akan ditahan dilapas kelas IIB Ciamis, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Kejaksaan menitipkan NS dilapas Ciamis, dikarenakan dilapas Banjar tidak memiliki ruang khusus wanita. Atas perbuatannya, NS akan dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-undang Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kajari menambahkan NS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 oktober lalu. Tersangka ditahan setelah menerima surat panggilan dari kejaksaan, pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka setelah dilakukan pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat oleh dokter.
Kajari mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Kelurahan Mekarsari yang merasa sudah membayar PBB, agar melakukan pengecekan ke kelurahan, BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Banjar, maupun Bank BJB untuk melihat status tunggakan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka NS, yaitu Edis Gunawan menyayangkan keputusan kejaksaan yang tidak mengabulkan permohonan penanggulangan penahanan kliennya. Pihaknya memohon penangguhan penahanan karena NS dalam kondisi tidak sehat.
“Kami ajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan jaminan orang tua dan anaknya, tertanggal hari ini. Namun kajari tidak respon permohonan kami,” kata Edis.
Menurut Edis, tersangka tidak mungkin melakukan penyelewengan dana seorang diri, diduga ada peran orang lain dalam kasus ini.
Pengakuan NS kepada dirinya, selain untuk kepentingan pribadi uang hasil penyimpangan sebagian digunakan untuk kegiatan operasional kelurahan. Pengakuan kliennya akan dibuktikan dalam persidangan nantinya.
“Dan akan kami buktikan dalam persidangan, siapa saja yang ikut serta dan turut serta dalam kasus ini,” ujarnya.***
Editor: denkur