Diduga Gadaikan Aset Desa, Kades Mekarwangi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Kepala Desa Mekarwangi berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap aset desa.


DARA | Kades Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat ini kini ditahan di LP Narkotika Klas IIA Jelekong selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno SH dalam keterangan resminya mengatakan, tersangka YS selaku kepala desa telah menggandaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi.

Sertifikat  tersebut bernomor 1324 berada di blok Sindang Waras atas nama Esi Permadi, CS dengan luas 2.500m2.

YS menggadaikan sertifikat tanah tersebut diduga untuk kepentingan peminjaman uang sebesar dua ratus juta rupiah kepada Christ Firman.

“Peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 7 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021. Adapun uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan sertifikat tersebut masih dalam penguasaan Christ Firman,” ujar Sugeng Sumarno, Kamis (24/11/2022).

Tanah desa tersebut, lanjut Sugeng, merupakan tanah hibah dari ahli waris RH Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi selaku kuasa waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi.

Dijelaskan Sugeng, tanggal 8 Februari 2012 telah dibuat surat pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa Mekarwangi.

Tanah itu saat ini digunakan untuk Kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar inventaris desa.

Berdasarkan perhitungan dari BPN Kabupaten Bandung Barat harga nilai pasaran tanah tersebut dua juta rupiah per meter.

Namun, kemudian oleh Kades YS sertifikat tanah tersebut digadaikan sebagai jaminan peminjaman uang sebesar dua ratus juta rupiah.

Atas kasus itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRINT-01/M.2.19/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022, dan telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: TAP-01/M.2.19/F.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Warga Sukabumi Kota Waspadalah! Aksi Curanmor Masih Merebak, Polres Sukabumi Kota Kemarin Ciduk Tiga Pelakunya
Polisi Amankan 6 Orang Pelaku Judi Muncang di Karangpawitan Garut
DC Beraksi di Pameungpeuk, Resiko Digelandang ke Mapolsek
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Kamis, 30 Januari 2025 - 21:05 WIB

Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:38 WIB

Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi

Minggu, 26 Januari 2025 - 20:49 WIB

Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang

Berita Terbaru

mobil sim keliling kabupaten Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:26 WIB

mobil sim keliling kota Bandung

BANDUNG UPDATE

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 12 Februari 2025

Rabu, 12 Feb 2025 - 06:23 WIB