Diduga Gadaikan Aset Desa, Kades Mekarwangi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Kepala Desa Mekarwangi berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap aset desa.


DARA | Kades Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat ini kini ditahan di LP Narkotika Klas IIA Jelekong selama 20 hari kedepan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno SH dalam keterangan resminya mengatakan, tersangka YS selaku kepala desa telah menggandaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi.

Sertifikat  tersebut bernomor 1324 berada di blok Sindang Waras atas nama Esi Permadi, CS dengan luas 2.500m2.

YS menggadaikan sertifikat tanah tersebut diduga untuk kepentingan peminjaman uang sebesar dua ratus juta rupiah kepada Christ Firman.

“Peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 7 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021. Adapun uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan sertifikat tersebut masih dalam penguasaan Christ Firman,” ujar Sugeng Sumarno, Kamis (24/11/2022).

Tanah desa tersebut, lanjut Sugeng, merupakan tanah hibah dari ahli waris RH Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi selaku kuasa waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi.

Dijelaskan Sugeng, tanggal 8 Februari 2012 telah dibuat surat pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa Mekarwangi.

Tanah itu saat ini digunakan untuk Kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar inventaris desa.

Berdasarkan perhitungan dari BPN Kabupaten Bandung Barat harga nilai pasaran tanah tersebut dua juta rupiah per meter.

Namun, kemudian oleh Kades YS sertifikat tanah tersebut digadaikan sebagai jaminan peminjaman uang sebesar dua ratus juta rupiah.

Atas kasus itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRINT-01/M.2.19/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022, dan telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: TAP-01/M.2.19/F.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Editor: denkur

Berita Terkait

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Berita Terbaru

OLAHRAGA

PEREMPATFINAL ASIAN CUP “Drama Korea” Indonesia-Korut

Senin, 14 Apr 2025 - 20:57 WIB


Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, bersama Kepala UPTD PU Wilayah IV Palabuhanratu, Edi Mulyadi meninjau lokasi irigasi di Lapang Cangehgar, Kelurahan, Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin (14/4/2025).(Foto: Ist)

JABAR

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Siapkan Normalisais Sungai

Senin, 14 Apr 2025 - 15:33 WIB