Kepala Desa Mekarwangi berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap aset desa.
DARA | Kades Mekarwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat ini kini ditahan di LP Narkotika Klas IIA Jelekong selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno SH dalam keterangan resminya mengatakan, tersangka YS selaku kepala desa telah menggandaikan sertifikat tanah milik Desa Mekarwangi yang diatasnya berdiri Kantor Desa Mekarwangi.
Sertifikat tersebut bernomor 1324 berada di blok Sindang Waras atas nama Esi Permadi, CS dengan luas 2.500m2.
YS menggadaikan sertifikat tanah tersebut diduga untuk kepentingan peminjaman uang sebesar dua ratus juta rupiah kepada Christ Firman.
“Peminjaman uang tersebut didasari perjanjian pada tanggal 7 Mei 2021 dengan jatuh tempo hingga bulan Desember 2021. Adapun uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan sertifikat tersebut masih dalam penguasaan Christ Firman,” ujar Sugeng Sumarno, Kamis (24/11/2022).
Tanah desa tersebut, lanjut Sugeng, merupakan tanah hibah dari ahli waris RH Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi selaku kuasa waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi.
Dijelaskan Sugeng, tanggal 8 Februari 2012 telah dibuat surat pernyataan dari ahli waris kepada Kepala Desa Mekarwangi.
Tanah itu saat ini digunakan untuk Kantor Desa Mekarwangi dan telah terdaftar menjadi daftar inventaris desa.
Berdasarkan perhitungan dari BPN Kabupaten Bandung Barat harga nilai pasaran tanah tersebut dua juta rupiah per meter.
Namun, kemudian oleh Kades YS sertifikat tanah tersebut digadaikan sebagai jaminan peminjaman uang sebesar dua ratus juta rupiah.
Atas kasus itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRINT-01/M.2.19/Fd.2/09/2022 tanggal 22 September 2022, dan telah menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: TAP-01/M.2.19/F.2/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Editor: denkur