Seorang mantan sekretaris desa jadi tersangka kasus korupsi dana desa.
DARA | Ia adalah berinisial MA, berusia 31 tahun.
MA adalah mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Cikahuripan Kecamatan Kadudampit, Sukabumi.
Kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, MA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) anggaran 2021-2023.
Kerugian negara mencapai Rp349.523.429.
“MA telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak 26 November 2024 di unit Tipikor. Kini ia diamankan di ruang tahanan Polres Sukabumi Kota,” ujar kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).
Kapolres juga menjelaskan, MA mencairkan anggaran dana desa dan alokasi dana desa ke rekening bank BJB atas nama pribadi dan milik orang lain di luar perangkat desa.
“MA menggunakan anggaran tersebut dengan tidak sesuai APBDES yang ditetapkan,” kata kapolres.
Barang bukti yang diamankan, lanjut kapolres, satu bundel dokumen dan uang tunai sebesar Rp25.507.700.
“MA terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun,” kata kapolres.***
Editor: denkur