Diduga gelapkan dana umroh, seorang wanita berinisial CV diamankan jajaran Polresta Bogor Kota.
DARA | CV melakukan dugaan penipuan dan penggelapan di dana umroh di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Korbannya ada 106 dengan total kerugian Rp1,8 miliar.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan salah seorang korban yang merasa tertipu karena tidak kunjung diberangkatkan umrah.
“Jadi, korban melaporkan kepada kita membawa 10 keluarga, mengalami kerugian Rp200 juta. Dijanjikan Desember 2022 berangkat tapi ternyata tidak,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, seperti dikutip dari PMJNews, Kamis (2/2/2023).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan CV dari rumahnya di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.
Hasil pemeriksaan, ada 106 korban lainnya yang juga dijanjikan berangkat umrah oleh pelaku dengan kerugian miliaran rupiah.
“Kita amankan pelaku dan kita interogasi saksi-saksi pelaku, bahwa ada 106 orang lainnya yang juga belum berhasil diberangkatkan,” ujarnya.
“Meskipun janjinya sudah deadline di tahun 2022, tapi tidak berangkat juga dengan total kerugian Rp1,8 miliar,” imbuhnya.
Barang bukti yang disita print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, sertifikat vaksin, ID card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umrah.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Editor: denkur | Sumber: PMJNews