Diduga Gelapkan Minyak Goreng, Seorang Ibu Diciduk Polisi

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti saat menggelar ekspose di Maplores Garut (Foto: Istimewa)

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Kasat Reskrim, AKP Dede Sopandi, menunjukan barang bukti saat menggelar ekspose di Maplores Garut (Foto: Istimewa)

Dugaan penipuan dan penggelapan minyak goreng, ibu rumah tangga di Garut diciduk Polisi. Kerugian mencapai Rp1,9 miliar.


DARA – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Garut diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan minyak goreng dengan korban mencapai puluhan orang.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan modus yang dilakukan pelaku NW yaitu dengan cara menawarkan minyak goreng dengan harga murah atau di bawah standar, sehingga para korban tergiur dan akhirnya melakukan pemesanan.

“Misalnya harganya (minyak goreng) di pasaran 300 ribu, dia bisa jual 200 ribu, sehingga akhirnya korban tergiur melakukan pemesanan lebih lanjut, karena harganya murah,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (12/7/2022).

Menurut Wirdhanto, awalnya pada pesanan pertama berjalan lancar, pelaku mengirim pesanan tersebut kepada korban. Namun, kemudian setelah ada partai (orderan) besar, korban memesan dengan jumlah banyak dan menyerahkan uang pembelian, pelaku tidak juga memberikan barangnya dengan alasan ada permasalahan di distributor dan sebagainya.

“Pelaku mengambil minyak goreng tersebut dari salah satu distributor yang ada di Tasikmalaya, tapi setelah diperiksa, mereka menjual dengan harga standar. Jadi ini murni upaya dari pelaku untuk menipu para korbannya, dengan iming-iming harga di bawah standar,” ujarnya.

Wirdhanto menyebutkan, aksi penipuan tersebut sudah dilakukan sejak bulan April 2022 hingga Juni 2022 dengan jumlah korban sebanyak 22 orang dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp1,9 miliar.

Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan isu kelangkaan minyak goreng untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Wirdhanto menuturkan, pelaku terus melakukan aksinya itu dengan mencari korban lain untuk menutupi pesanan sebelumnya yang belum terpenuhi (gali lobang tutup lobang), sehingga perbuatan itu pun terus dilakukan secara berulang-ulang.

“Puluhan korbannya tersebar di berbagai daerah mulai dari Pasar Pameungpeuk Garut, Bandung dan beberapa kabupaten di Jawa Barat,” katanya.

Kerugian yang dialami korban, lanjut Wirdhanto, bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp 300 juta. Adapun uang hasil perbuatan tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi, renovasi rumah, rental mobil, dan sebagian digunakan untuk membayar kepada korban.

Dikarenakan perbuatannya itu sudah mulai tercium oleh para korban dan pelaku pun tidak bisa mengembalikan uang pembelian minyak goreng kepada para korban, menurut Wirdhanto, sehingga pelaku pun pergi ke Depok dengan alasan kepada sebagian korban untuk usaha dan berjanji akan mengembalikan kerugian para korban namun tidak pernah terealisasi.

“Kami berkoordinasi dengan Polresta Depok, dalam hal ini terkait lokasi keberadaan pelaku. Hinga akhirnya pelaku berhasil kami amankan di sebuah kontrakan di daerah Depok,” ucapnya.

Wirdhanto menambahkan, saat ini terhadap pelaku masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” katanya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025
Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM
Simak Nih, Empat Dalang dari Generasi Ketiga Tampil di Satu Pagelaran Wayang Golek
Begini Suasana Layanan Publik di Acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga
Bupati Cirebon Guncang Publik, Begini Ceritanya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 11:01 WIB

Tarif Mulai Rp5.000, LRT Jabodebek Jadi Pilihan Nyaman untuk Libur Long Weekend 18-20 April 2025

Rabu, 16 April 2025 - 14:32 WIB

Update Kasus Pelecehan Seksual di RSHS Bandung, KKI Cabut Izin Praktik Oknum Dokter Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Senin, 14 April 2025 - 16:53 WIB

Bupati Bandung Barat, Pastikan Melanti Ribuan PPPK, Simak Penjelasan BKPSDM

Berita Terbaru