Kepala Akunting PT Aurora World Cianjur berinisial HN diciduk jajaran Satreskrim Polsek Sukaluyu, Resor Cianjur, Jawa Barat setelah kedapatan menggelapkan uang pajak penghasilan karyawan.
DARA – Pelaku yang berusia sekitar 50 tahun itu diduga menggelapkan uang sebesar dua miliar tujuh ratus enam puluh empat juta lebih.
Kapolsek Sukaluyu AKP Anaga Budiharso, mengatakan pelaku diduga menggelapkan uang pembayaran pajak penghasilan dan pajak karyawan dengan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
“Pelaku ini mengurangi jumlah uang pembayaran pajak yang seharusnya dibayarkan. Aksi pelaku diketahui setelah ada pengecekan dari perusahaan, tidak sesuai dengan yang di ajukan terlapor,” kata Anaga, kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi serta tersangka, lanjut Anaga, aksi penggelapan uang pajak penghasilan karyawan sejak tahun telah berlangsung sejak 2018. Akibatnya pihak Perusahaan mengalami kerugian milyaran rupiah.
“Dugaan pelaku sudah menggelapkan pajak, sudah ada laporan sejak 2018, dan baru ditangkap polisi bulan Febuari 2021,” katanya.
Kepada pihak kepolisian, tersangka HN mengungkapkan uang yang didapat dari hasil kejahatannya itu dihabiskan oleh diri sendiri.
“Dari pengakuannya (Tersangka) hasil kejahatannya itu dinikmati untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tapi, kami masih akan terus kembangkan kasusnya,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, sambung Anaga, tersangka dikenakan pasal 374 Subsider 372 (jo) 64 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara terkait penggelapan uang.***
Editor: denkur