Dua perusahaan farmasi diduga menggunakan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam obat sirup yang diproduksinya. BPOM akan mempidanakan perusahaan farmasi tersebut.
DARA | Demikian dikatakan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito saat konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
“Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana,” kata Penny.
Penny menjelaskan, kandungan EG dan DEG di dalam produk obat sirup yang diproduksi oleh dua industri farmasi tersebut dalam konsentrasi yang sangat tinggi. Kandungan itu sangat beracun dan menjadi penyebab cepat terjadinya penyakit gagal ginjal akut.
Penny mengatakan, Kedeputian Bidang Penindakan BPOM sudah ditugaskan untuk menindaklanjuti kasus ini dan bekerja sama dengan kepolisian. Kepolisian pun akan segera melakukan pemeriksaan terhadap dua industri farmasi itu.
“Kedeputian Bidang Penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut bekerja sama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana perkara pidana,” ujar Penny, seperti dikutip dari Republika, Senin (24/10/2022).
Editor: denkur