Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka EAW (35), saat dilakukan penangkapan, Kamis (19/12/2024)(Foto: Istimewa)

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka EAW (35), saat dilakukan penangkapan, Kamis (19/12/2024)(Foto: Istimewa)

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9,03 gram sabu.

DARA | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut mengamankan seoran pria berinisial EAW (35), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut terkait kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada Rabu malam, 11 Desember 2024 setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

“Tersangaka EAW diamankan di Kampung Padengdeng, Desa Mandalakasih, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut,” ujar Usep, Kamis (19/12/2024).

Menurut Usep, dari tangan Pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9,03 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket kecil, timbangan digital, plastik klip, lakban, alat hisap sabu, serta sejumlah barang lainnya yang di gunakan untuk kegiatan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi, ungkap Usep, bahwa pelaku EAW memperoleh sabu tersebut dari srseorang berinisial D yang merupakan warga Cianjur, dan mengirimkan sabu tersebut di daerah Rancabuaya.

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali memperoleh narkotika tersebut dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,5 juta dari transaksi sebelumnya,” ujarnya.

Usep menyebutkan, tersangka EAW tidak hanya menjual narkotika, tetapi juga mengkonsumsinya.

Pihaknya, lanjut Usep, kini sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di laboratorium untuk memastikan kandungan dan kualitas narkotika yang ditemukan.

“Proses penyidikan lebih lanjut akan segera di lakukan untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkotika ini,” katanya.

Usep menambahkan, atas perbuatannya, tersangka EAW dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

“Kami menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan bekerjasama dengan pihak berwajib dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Garut,” kata Usep.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Masjid Al Jabbar (Foto: Ist)

BANDUNG UPDATE

Jadwal Buka Puasa Wilayah Bandung Raya Hari Ini

Senin, 3 Mar 2025 - 16:06 WIB

JABAR

Perang Sarung di Sukabumi, Seorang Remaja Kena Bacok

Senin, 3 Mar 2025 - 15:46 WIB

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Foto: Istimewa)

JABAR

Bupati Sukabumi: ASN Harus Kompak

Senin, 3 Mar 2025 - 15:18 WIB