Diduga Jual dan Konsumsi Narkotika Jenis Sabu, EAW Diciduk Polisi

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka EAW (35), saat dilakukan penangkapan, Kamis (19/12/2024)(Foto: Istimewa)

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka EAW (35), saat dilakukan penangkapan, Kamis (19/12/2024)(Foto: Istimewa)

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9,03 gram sabu.

DARA | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut mengamankan seoran pria berinisial EAW (35), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut terkait kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan pada Rabu malam, 11 Desember 2024 setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

“Tersangaka EAW diamankan di Kampung Padengdeng, Desa Mandalakasih, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut,” ujar Usep, Kamis (19/12/2024).

Menurut Usep, dari tangan Pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 9,03 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket kecil, timbangan digital, plastik klip, lakban, alat hisap sabu, serta sejumlah barang lainnya yang di gunakan untuk kegiatan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi, ungkap Usep, bahwa pelaku EAW memperoleh sabu tersebut dari srseorang berinisial D yang merupakan warga Cianjur, dan mengirimkan sabu tersebut di daerah Rancabuaya.

“Pelaku mengaku sudah beberapa kali memperoleh narkotika tersebut dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,5 juta dari transaksi sebelumnya,” ujarnya.

Usep menyebutkan, tersangka EAW tidak hanya menjual narkotika, tetapi juga mengkonsumsinya.

Pihaknya, lanjut Usep, kini sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di laboratorium untuk memastikan kandungan dan kualitas narkotika yang ditemukan.

“Proses penyidikan lebih lanjut akan segera di lakukan untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkotika ini,” katanya.

Usep menambahkan, atas perbuatannya, tersangka EAW dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

“Kami menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan bekerjasama dengan pihak berwajib dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Garut,” kata Usep.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, 32 Paket Sabu Disita
Beraksi Saat Penghuni Rumah Salat Tarawih, Pencuri Gondol Barang Berharga
Hendak Curi Sepeda Motor, Aksi Pemuda Ini Digagalkan Warga
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:22 WIB

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:37 WIB

Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:42 WIB

Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:27 WIB

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:58 WIB

Bawa Kabur Mobil Rental, TR Diciduk Jajaran Polres Garut

Berita Terbaru