Petugas gabungan bongkar belasan kios yang diduga jadi tempat penyimpanan dan transaksi minuman keras (miras), Rabu (19/7/2023).
DARA | Kios itu berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya kawasan Kherkof, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Tim habungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Polres Garut, Kodim 0611/Garut dan Denpom III/2 Garut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, mengatakan sedikitnya ada 15 kios yang dibongkar.
Sebelumnya sudah berkali-kali diingatkan berkali-kali, namun tetap bandel jualan miras, sehingga terpaksa dibongkar.
Selain itu, kata Usep, sudah berkomunikasi dengan pemilik lahan, karena di lokasi tersebut tidak ada sewa-menyewa.
“Makanya kita lakukan pembongkaran. Alhamdulillah tidak ada perlawanan, karena sebelumnya kami mengingatkan terhadap mereka dan memberikan peringatan. Jadi bertepatan 1 Muharram ini kita melakukan kegiatan masalah pekat ini,” ujarnya, Rabu (19/7/2023).
Eko menyebutkan saat ini Pol PP memiliki agenda yang sudah dilakukan selama ini adalah patroli. Namun, kali ini patroli ditingkatkan fungsinya.
Jadi tak hanya patroli, misalnya dalam hal trantibum biasa, termasuk di dalamnya miras, dan anak-anak sekolah yang nongkrong ditempat diluar lingkungan sekolah pada jam pelajaran.
“Nah kalau yang (pembongkaran) ini termasuk patroli pekat. Ini kemarin tim patroli kami mendapatkan miras disini. Kita dapatkan ada 243 botol disini. Jadi ini adalah tindakan lanjutan dari kemarin,” ujarnya.
Tim gabungan juga menggelar razia di salah satu gudang miras yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kasat Samapta Polres Garut, IPTU Masrokan, mengatakan razia miras tersebut dilakukan karena mulai kembali banyak masyarakat yang menjual dan membeli miras secara ilegal, sehingga hal itu dapat mengganggu situasi kamtibmas.
“Kami lakukan razia dan pemusnahan toko-toko kecil yang menjual miras, serta langsung kami telusuri pusat distributor dari miras tersebut, dan didapati di daerah Jalan Sudirman, sehingga kami langsung menuju kesana,” katanya.
IPTU Masrokan menuturkan, ribuan botol miras dengan merk atau jenis yang berbeda-beda berhasil diamankan oleh Personel Sat Samapta Polres Garut bersama dengan Personel Satpol PP Garut ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menggelar razia ini, mengantisipasi terjadinya tindakan kriminal lainnya seperti tawuran, perkelahian, balapan liar, karena biasanya para pelaku kebanyakan menenggak miras terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan terus menggelar razia miras secara rutin, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Garut.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengaku mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan unsur lainnya atas temuan tempat penyimpanan atau gudang miras di Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan dan pembongkaran kios yang diduga jadi tempat jual miras di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tarogong Kidul.
Bupati juga mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan Satpol PP Kabupaten Garut dalam penegakan Perda.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh intansi terkait yang telah membantu atas penegakan Perda di kabupaten Garut.
“Saya katakan perda itu wajib di tegakan dan satpol PP penegak perda. Kehormatan Satpol PP adalah integritas. Jangan main mata dengan pelanggar Perda dan Satpol PP mendapatkan dukungan full dari TNI dan Polri,” katanya.
Editor: denkur | Keterangan foto:
Tim gabungan Satpol PP, TNI-Polri melakukan melakukan pembongkaran belasan kios Miras di Jalan Perintis Kemerdekaan (Kherkof), Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (19/7/2023)(Foto: Ist)