Pemilik warung jamu kena tipiring atau tindak pidana ringan karena diketahui memiliki 19 botol minuman keras berbagai merk.
DARA | Pemilik warung jamu tersebut berinisial G berusia 32 tahun. Warga Ciranjang Cianjur, Jawa Barat.
Warung itu berada di Jalan RA Kosasih Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
G kena penindakan tindak pidana ringan alaias tipiring oleh Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota, Rabu malam (23/11/2022).
G dalam warungnya menyimpan dan menjual 19 botol minuman keras berbagai merk, yakni dua botol anggur merah, satu botol anggur putih, delapan botol intisari, tiga botol beer Singaraja dan lima botol arak cap orang tua.
Atas perbuatannya, G terancam pasal 2 (1) jo pasal 6 (2) Perda Kota Sukabumi nomor 13 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol di Kota Sukabumi dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau denda paling banyak Rp40 Juta.
Kasat Samapta Polres Sukabumi Kota AKP Agus Suhendar mengatakan kegiatan yang dilakukan merupakan upaya preventif kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Malam ini, kami dari Sat Samapta Polres Sukabumi Kota lakukan penindakan berupa Tipiring terhadap pemilik warung yang masih menyediakan atau menjajakan minuman keras di warungnya. Padahal peredaran miras di Kota Sukabumi ini sudah jelas tidak diperbolehkan dan melanggar Perda Kota Sukabumi,” katanya.
Menurutnya, upaya ini merupakan kegiatan preventif Kepolisian dalam menjaga harkamtibmas di wilayah untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh miras.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat atau siapapun untuk tidak memperjual belikan atau mengedarkan miras. Bila memang ada informasi mengenai hal ini, masyarakat bisa melaporkannya secara langsung kepada kami atau melalui program “Bebeja Ka Polres” yaitu melalui aplikasi pesan singkat di 082126054961, akun medsos maupun hotline Polri 110,” tuturnya.
Editor: denkur