Diduga Jual Miras, Pemilik Warung Jamu Ini Kena Tipiring

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Pemilik warung jamu kena tipiring atau tindak pidana ringan karena diketahui memiliki 19 botol minuman keras berbagai merk.


DARA | Pemilik warung jamu tersebut berinisial G berusia 32 tahun. Warga Ciranjang Cianjur, Jawa Barat.

Warung itu berada di Jalan RA Kosasih Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

G kena penindakan tindak pidana ringan alaias tipiring oleh Satuan Samapta Polres Sukabumi Kota, Rabu malam (23/11/2022).

G dalam warungnya menyimpan dan menjual 19 botol minuman keras berbagai merk, yakni dua botol anggur merah, satu botol anggur putih, delapan botol intisari, tiga botol beer Singaraja dan lima botol arak cap orang tua.

Atas perbuatannya, G terancam pasal 2 (1) jo pasal 6 (2) Perda Kota Sukabumi nomor 13 tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol di Kota Sukabumi dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 5 (lima) bulan atau denda paling banyak Rp40 Juta.

Kasat Samapta Polres Sukabumi Kota AKP Agus Suhendar mengatakan kegiatan yang dilakukan merupakan upaya preventif kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Malam ini, kami dari Sat Samapta Polres Sukabumi Kota lakukan penindakan berupa Tipiring terhadap pemilik warung yang masih menyediakan atau menjajakan minuman keras di warungnya. Padahal peredaran miras di Kota Sukabumi ini sudah jelas tidak diperbolehkan dan melanggar Perda Kota Sukabumi,” katanya.

Menurutnya, upaya ini merupakan kegiatan preventif Kepolisian dalam menjaga harkamtibmas di wilayah untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang diakibatkan oleh miras.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat atau siapapun untuk tidak memperjual belikan atau mengedarkan miras. Bila memang ada informasi mengenai hal ini, masyarakat bisa melaporkannya secara langsung kepada kami atau melalui program “Bebeja Ka Polres” yaitu melalui aplikasi pesan singkat di 082126054961, akun medsos maupun hotline Polri 110,” tuturnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian
Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan
Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya
Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi
Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang
Polisi Samarang Congkok, Terduga Pelaku Pencurian di SDN Sirnasari 2
Konsumsi dan Edarkan Narkotika Jenis Sabu, DL Diciduk Polisi
Puluhan Jerigen Miras Tuak Siap Edar Digagalkan Polsek Soreang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Sebuah SPBU di Sukabumi Diduga Curang, Begini Keterangan Kepolisian

Senin, 17 Februari 2025 - 12:09 WIB

Ini Dia Kronologis Seorang Saumi Ancam Istrinya Pakai Senjata Api Rakitan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:25 WIB

Geger di Sukabumi, Oknum Guru Ngaji Cabuli Lima Santriwati, Begini Kronologisnya

Senin, 10 Februari 2025 - 18:49 WIB

Diduga Curi Puluhan Liter BBM, Warga Pameungpeuk Ini Diciduk Polisi

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:03 WIB

Pembacok Pedagang Kacamata Sudah Ditangkap Jajaran Polsek Samarang

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Panglima TNI Kunjungi Makodim 0607/Kota Sukabumi

Sabtu, 22 Feb 2025 - 10:31 WIB