DARA | JAKARTA – Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan curi start kampanye untuk pasangan Jokowi-Ma’ruf, di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Jawa Barat, 9 Februari lalu.
Muhajir, anggota TAIB mengatakan, dalam orasinya Ridwan Kamil menyerukan: “Kalau saya teriak Garut, teriak juara. Saya teriak Jabar, teriak juara. Saya teriak 01, teriak juara.”
“Ajakan saudara Ridwan Kamil tersebut kemudian diikuti dengan teriakan oleh puluhan ribu massa yang hadir,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Selasa (12/2/2019) seperti dilansir CNN.
Muhadjir menduga aksi Ridwan Kamil termasuk dalam kategori kampanye rapat umum terbuka. Padahal, regulasi mengatur kampanye jenis tersebut baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019.
Ridwan Kamil diduga melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019. Dia juga diduga melanggar Pasal 276 ayat (2) Juncto Pasal 492 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.***
Editor: denkur