“Jadi total yang digelapkan ES sebesar Rp374.400.000 dari 224 keluarga penerima manfaat,” ucapnya.
DARA- Kepala Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, ES (51), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Garut karena karena diduga telah menggelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD).
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, penangkapan terhadap ES setelah pihaknya menerima laporan dari warga. ES dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa atas BLT dana desa tahun anggaran 2020 yang harusnya dibagikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) namun malah digunakan untuk keperluan pribadi.
“Awalnya itu ada informasi dari warga terkait penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran yang berasal dari dana desa yang diduga dilakukan oleh tersangka ES selaku kepala desa,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (28/12/2021).
Menurut Wirdhanto, BLT yang seharusnya disalurkan kepada 200 orang KPM, diduga di bulan Juni 2021 tidak dibagikan kepada 24 KPM. Kemudian di bulan Juli hingga Agustus 2020, ES juga tidak membagikan BLT kepada 200 KPM yang ada di desanya.
“Jadi total yang digelapkan ES sebesar Rp374.400.000 dari 224 keluarga penerima manfaat,” ucapnya.
Menurut Wirdhanto, kepada penyidik ES telah mengakui semua perbuatannya. Bantuan yang seharusnya diberikan kepada KPM tersebut digunakan ES untuk kepentingan pribadi, salah satunya dipakai membayar hutang, termasuk juga sempat memberikan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pengakuannya, bantuan itu digunakan untuk membayar hutang, termasuk juga memberikan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta adanya kerugian akibat tertipu proyek fiktif,” katanya.
Wirdhanto menyebutkan, dalam pengembangan selanjutnya pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Inspektorat Garut, DMPD, BPKAD, Kecamatan, Bank BJB dan KPPN. Selain itu, pihaknya juga memintai keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui ke mana saja uang tersebut mengalir.
Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta baru jika uang BLT dana desa Ngamplang tersebut ikut dinikamti berbagai pihak, termasuk digunakan untuk operasional pengamanan.
“Ada pihak-pihak juga yang telah menerima yang seharusnya tidak menerima, yang digunakan untuk uang operasional dan sebagainya, ini akan kami pastikan uang ini ke mana,” ucapnya.
Menurut Wirdhanto, atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka ES dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun kurungan penjara,” katanya.
Editor: Maji