Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Cianjur berinisial DS, diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat. Begini penyebabnya.
DARA – DS yang pernah menjabat kepala desa priode 2013-2019 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan menggunakan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumndes) periode 2017-2019 sebesar Rp362 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan dalam menjalankan kejahatannya tersangka DS melakukannya sendiri.
Tersangka kata Rifai, diduga telah menggunakan dengan mengolah anggaran dana desa yang diperuntukkan untuk Bumdes untuk kepentingan pribadinya.
“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 362 juta,” kata Rifai kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Rifai menyebutkan, hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan seluruhnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Selain menciduk tersangka, lanjut Rifai, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua lembar surat pengangkatan kepala desa atasnama tersangka pada 2013, satu bundel surat perintah pencairan dana 2017/2018, satu bundel SPJ fiktif, satu bundel fotocopy rekening koran pencairan dana, dan satu bundel surat keterangan pembentukan pendirian Bumdes Sindangasih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Rifai, tersangka dikenakan pasal 2 (1) dan pasal 3 Undangan-undang No 20/2001 atas perubahan Undang-undang No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Kami masih terus dalami dan kembang kasusnya. Karena kemungkinan ada tersangka baru atau lainnya,” ujarnya.***
Editor: denkur