Diduga Lakukan Aborsi, Sepasang Mahasiswa di Garut Diamankan Polisi

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepasang mahasiswa di Garut berinisial AD (23) dan NR (20), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini Kasusnya.


DARA | Keduanya ditangkap petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut karena diduga melakukan aborsi kandungan hasil hubungan terlarang mereka.

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat salah satu Polsek menerima laporan dari AD yang mengaku menemukan bayi di kamar kost-nya.

Saat melapor ke Polsek tersebut, kata Rio, AD membawa langsung bayi yang kondisinya sudah meninggal dunia tersebut.

“Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata bayi tersebut diketahui hasil hubungan terlarang AD dan pacarnya berinisial NR yang sengaja digugurkan atau aborsi,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (16/3/2023).

Atas hasil penyelidikan itu, lanjut Rio, pihaknya pun langsung mengamankan AD dan NR. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih (pacar) yang masih kuliah di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Garut.

Rio menuturkan, dalam pemeriksaan, kedua mahasiswa yang merupakan pasangan kekasih tersebut mengaku bahwa mereka sempat melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dalam hubungan percintaannya.

Sampai kemudian, pada Oktober 2022 NR memberitahukan kepada pacarnya, AD, bahwa dirinya tidak menstruasi lagi, dan kemudian mereka pun membeli test pack untuk mengecek kehamilan dan ternyata hasilnya NR positif hamil.

Menurut Rio, saat mengetahui pacarnya hamil, sebenarnya AD sempat mengutarakan akan bertanggung jawab dan mengajak NR untuk menikah.

Namun ajakannya itu ditolak karena NR masih ingin kuliah, belum bekerja, dan merasa malu oleh keluarga apabila ketahuan hamil duluan.

“Akhirnya, keduanya pun bersepakat membeli obat penggugur kandungan 8 butir dan pereda nyeri 16 butir secara daring pada Februari 2023 seharga Rp3,5 juta namun tidak langsung diminum ketika (obat) datang. Pada Maret ini NR kemudian meminum obat tersebut di usia kandungan yang telah memasuki 27 minggu,” tuturnya.

Rio menuturkan, keesokan harinya setelah meminum obat tersebut, NR mengalami kontraksi dan kemudian ia pun melahirkan anak yang dikandungnya itu sebelum waktunya dengan jenis kelamin perempuan.

Saat proses kelahiran itu, menurutnya, AD turut membantu dengan cara menarik bayi dan ari-ari.

“AD juga sempat mencari cara dan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam proses melahirkan, salah satunya memotong ari-ari,” katanya.

Rio menyebutkan, setelah ari-ari dipotong, AD kemudian membedong bayi tersebut menggunakan handuk untuk kemudian dibawa ke Puskesmas dengan menggunakan mobil sewaan .

Namun sesampainya di Puskesmas, petugas kesehatan mengatakan bahwa bayi tersebut sudah meninggal dunia.

Karena penasaran, lanjut Rio, AD pun kemudian membawa Bayi tersebut ke RSUD dr.Slamet Garut untuk memastikan apakah masih hidup atau tidak, namun pihak RSUD pun sama menyatakan bahwa bayi itu sudah meninggal dunia, hingga akhirnya ia membawanya kembali ke tempat tinggalnya.

Menurut Rio, tersangka AD juga sempat mendatangi rumah Ketua RT dan RW setempat dan mengaku menemukan bayi tersebut sebelum dibawa ke Polsek.

Sampai akhirnya diketahui bahwa bayi itu adalah hasil hubungan gelap dengan pacarnya NR yang sengaja digugurkan.

“Saat ini keduanya, yaitu AD dan NR sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Rio menambahkan, selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai baju daster, handuk, bungkus obat, silet kater yang digunakan untuk memotong ari-ari, dan sisa obat penggugur kandungan.

Atas perbuatannya, ungkap Rio, kedua tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak,
dan atau pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 juncto pasal 55 ayat 1e KUHP.

“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” ujarnya.

Editor: denkur | Keterangan photo:
-Kedua tersangka berinisial AD dan NR saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Maplres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Kamis (16/3/2023). (Foto: Istimewa)

Berita Terkait

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram
Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:25 WIB

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Desember 2024 - 09:19 WIB

Sat Narkoba Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

HUKRIM

Polres Sukabumi Sikat Peredaran Sabu Seberat 1.677,66 gram

Selasa, 17 Des 2024 - 11:25 WIB