DARA | BANDUNG – Tidak terima atas pemukulan terhadap suaminya, seorang warga Desa/Kecamatan Soreang, mengadukan NN suami seorang pejabat Sekretarian DPRD Kabupaten Bandung ke Polsek Soreang, Senin (23/9/2019) siang.
Laporan tersebut, dilakakukan, Zulfa, pelapor, karena ia tidak rido suaminya bernama Erik itu diduga dianiaya oleh NN yang tak lain masih ada hubungan korban. “Jangan seenaknya saja main pukul,” kata pelapor di rumah kontrakannya.
Zulfa, istri korban, menuturkan, kejadian tersebut berlangsung di area parkir Sekretarit DPRD Kabupaten Bandung, Jum’at (20/9/2019). Pemukulan terhadap suaminya itu membuatnya ketakutan, karena terjadi saat ia membonceng sepeda motor suaminya.
Karena merasa takut saat pukulan NN menghantam bagian tubuh Erik, pelapor langsung turun dari sepeda motor dan berlari sambil menggendong bayinya, berteriak meminta pertolongan.
Korban, Erik, mengiyakan cerita istrinya dan ia mengaku ada masalah dengan istri NN yang benama DS. Hari itu ia berharap masalah tersebut dapat diselesaikan di kantor tempat mereka bersama-sama bekerja.
Tapi, lanjut Erik yang berstatus karyawan Non-PNS di sana, DS malah menelepon suaminya. Hingga, terjadilah pemukulan di area parkir itu.
Korban juga mengungkapkan, DS sering memaksanya untuk berhenti bekerja di tempat itu. Padahal masa kerjanya sampai Desember 2019.
“Saya tidak tahu apa alasannya saya harus keluar kerja, karena masa kerja saya sampai bulan Desember 2019 nanti,” ujar Erik.
Kapolsek Soreang, Kompol H. Yana Mulyana, membenarkan pihaknya telah menerima laporan istri korban. Hanya untuk nomor pelaporannya, itu harus dilihat di kantor Polsek.
Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Bangpeg BKPSDM) Kabupaten Bandung, Lanie Sulistyani, akan menelusuri masalah yang dialami korban tersebut. Menurut dia, korban akan mendapat perlindungan hukum.
Sementara terhadap DS, yang tercatat sebagai salah seorang pejabat di lembaga legislatif itu, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadapnya. “Untuk pembinaannya ada di Bidang Bangpeg, sementara untuk perlindungan hukumnya ada di bidang lain,” katanya.***
Wartawan: Fattah