Oknum guru ngaji berinisial AW (21) diciduk Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat. Diduga melakukan tindak asusila terhadap lima santriwati yang masih berusia anak-anak.
DARA – Aksi bejat yang dilakukan tersangka itu terungkap setelah salah seorang santriwati yang menjadi korbannya melaporkan kejadian itu ke orangtuanya.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, mengatakan tersangka menjalankan aksinya dengan cara membujuk dan merayu para korbannya.
“Tersangka ini juga sebelum menjalankan aksinya sempat memperlihatkan video porno koleksi tersangka para korbannya,” jelas Rifai, kepada wartawan, Senior (15/2/2021).
Rifai menyebutkan, berdasarkan keterangan tersangka AW menjalankan aksinya di Madrasah tempat para santriwati itu mengaji.
“Kejadiannya setelah para santriwati belajar mengaji dengan tersangka. Di dalam madrasah,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Rifai, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 82 (2) Undang-undang RI nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 17/ 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.***
Editor: denkur