Diduga Langgar Kode Etik PNS, Besok Bawaslu Kabupaten Bandung Panggil Usman Sayogi

Senin, 13 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Logo: bandungkab.bawaslu.go.id

Foto Logo: bandungkab.bawaslu.go.id

“Akan tetapi, berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota bahwa hasil kajian yang dikategorikan termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain diteruskan kepada instansi yang berwenang,” kata Ari Hariyanto.


DARA | BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat akan segera memanggil calon Wakil Bupati Bandung dari Partai Golkar Usman Sayogi pada Selasa (14/7/2020) besok, terkait kehadirannya pada acara penyerahan surat keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung di kantor DPP Partai Golkar. Usman diduga melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan dipilihnya Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung tersebut sebagai bakal calon Wakil Bupati Bandung karena memang tidak ada yang dilanggar oleh yang bersangkutan dari sisi kepemiluan.

“Akan tetapi, berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota bahwa hasil kajian yang dikategorikan termasuk dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain diteruskan kepada instansi yang berwenang,” kata Ari di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (13/7/2020).

Menurutnya, sesuai Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Bahkan regulasi tersebut menjelaskan contoh larangannya seperti PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Selain itu, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

“PNS pun dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik,” ujarnya.

Disinggung mengenai adanya informasi kedatangan Usman pada Senin (13/7/2020) siang ke kantor Bawaslu, ditegaskan Ari adalah dalam rangka konsultasi itupun yang bersangkutan akan langsung dilakukan klarifikasi, akan tetapi yang bersangkutan mengaku tengah memiliki kesibukan yang tak bisa ditinggalkan.

“Tapi pada prinsipnya yang bersangkutan siap memenuhi undangan klarifikasi apabila diperlukan Bawaslu dan kami berharap yang bersangkutan bisa kooperatif,” ucapnya.

Lebih lanjut Ari mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bandung untuk bisa menjaga diri agar tetap netral pada pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Bandung 2020. Terlebih, adanya calon Wakil Bupati Bandung dari korps ASN Kabupaten Bandung.

“Sejauh ini semua rekomendasi yang kami sampaikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah ASN di Kabupaten Bandung semuanya dikabulkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Itu artinya, kajian dan pemahaman kami sudah benar serta teruji,” jelas Ari.***

 

Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional
Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal
Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia
Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Hari Sabtu 1 Maret 2025
Tentukan Awal Ramadan, MUI Gelar Sidang Isbat Jumat 28 Februari 2025
Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Gencarkan Razia Miras
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Percepat Program MBG, Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:45 WIB

Universitas Paramadina Gelar Presidential Lecture Bersama Susilo Bambang Yudhoyono

Kamis, 27 Februari 2025 - 12:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Pegadaian sebagai Bank Emas Pertama di Indonesia

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:36 WIB

Diduga Embat Dana Desa, Seorang Kuwu di Cirebon Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Berita Terbaru